Berita Banjar
Miftah Tebar Ilmu dari Al-Azhar di Tanah Banjar Kalsel, Selesaikan E-book Fikih Haid dalam Sepekan
Siti Miftahur Rohmah Perempuan asal Martapura, Kalimantan Selatan, ini memilih jalan pengabdian yang tak biasa yakni memberikan edukasi
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,MARTAPURA- Usianya baru 26 tahun. Kendati demikian, pengalamannya menimba ilmu agama di luar negeri, memberinya kepercayaan diri untuk tampil memberikan pencerahan kepada sesama orang muda. Itulah Siti Miftahur Rohmah Lc MH.
Perempuan asal Martapura, Kalimantan Selatan, ini memilih jalan pengabdian yang tak biasa yakni memberikan edukasi dan pendampingan kepada kalangan muda, khususnya perempuan, tentang pentingnya memahami fikih.
Ilmu tersebut antara lain didapatnya di Universitas Al-Azhar Mesir, yang merupakan salah satu pusat keilmuan Islam tertua dan bergengsi di dunia. Setelah lima tahun belajar di negeri piramida, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dan fokus pada Hukum Keluarga Islam.
Ini menumbuhkan rasa tanggung jawabnya terhadap pentingnya muslimah mengetahui hukum yang berkaitan dengan keluarga. Miftah pun aktif mengadakan kajian fikih untuk kaum hawa di berbagai majelis, komunitas remaja, hingga media sosial, baik itu kepada untuk anak-anak hingga ibu-ibu.
“Saya ingin mengedukasi diri sendiri dan sekitar bahwa mempelajari fikih perempuan dan isu tentang keperempuanan termasuk fardu ain. Artinya setiap orang wajib untuk mempelajarinya,” ujar alumnus Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri Martapura ini.
Pernah pula ia mengisi program kelas fikih haid untuk pemula dalam empat kali pertemuan selama empat pekan.
Sebagai pengajar aktif di SDIT Qardhan Hasana Banjarbaru, Miftah harus membagi waktu antara mengajar di sekolah dan mengisi kajian. “Kalau hari kerja biasanya mengisi kajian di jam pulang sekolah. Sore atau malam. Kalau weekend, selama tidak ada agenda lain, akan meluangkan waktu untuk mengisi kajian,” ujarnya.
Belum lama ini Miftah juga menulis e-book berjudul “Panduan Fiqih Haid untuk Pemula”. Buku berisi penjelasan praktis tentang haid untuk muslimah masa kini.
Miftah menyelesaikannya hanya dalam satu minggu setelah mengumpulkan ringkasan yang telah ia pelajari. “Saya juga editor dan desainernya. Bentuknya masih e-book,” ujarnya.
Sebelumnya Miftah menulis beberapa buku yang sudah dicetak seperti Antologi Seputar Perempuan dan Hukum Keluarga. Itu dilakukannya bersama tim.
Belakangan ini Miftah juga suka menulis artikel di platfrom penerbitan online atau blog pribadi tentang spritualitas, pengembangan diri, isu kehidupan sosial, hingga cerita perjalanan.
Di antaranya mengisahkan tentang perjalanannya selama lima tahun menimba ilmu di Al-Azhar Mesir, hingga berhasil menyelesaikan program S1 Syariah Islamiah dan memperoleh gelar Licentiate atau Lc.
“Dari lima tahun itu, satu tahun belajar khusus bahasa Arab, empat tahun kuliah. Prosesnya alhamdulilah lancar, lulus tepat waktu. Sering aktif di organisasi, talaqqi atau belajar kitab sama syekh-syekh Al Azhar, dan hafalan Al-Quran,” ujar Pengurus Koordinator Pusat (Korpus) PII Wati ini.
Setelah lama tinggal di Mesir, Miftah pun tertarik mengeksplor tanah Banjar yang melahirkan banyak ulama. Dia pun mulai mengabadikan dan membuat rangkuman biografi atau perjalanan hidup ulama yang diziarahinya untuk disampaikan ke publik melalui media sosial yang ia beri tema “Jurnal Ziarah”. (rizki fadillah)
Siti Miftahur Rohmah
Martapura
Kabupaten Banjar
fikih
Banjarmasinpost.co.id
Fikih Haid
SDIT Qardhan Hasana Banjarbaru
| Tingkatkan Keamanan, Tembok Keliling Lapas Karangintan Banjar Bakal Ditambah Tinggi 2 Meter |
|
|---|
| CV Cinta Puri Pratama, Apotek Cordelia Farma, dan Klinik Cordelia Medical Center, Gelar Program PPM |
|
|---|
| Dikikis Air Hujan, Akses Jalan Batulicin-Banjarbaru Alami Longsor |
|
|---|
| Kondisi Cuaca Mendung, Debit Air Sungai Riam Kiwa di Pengaron Banjar Mulai Alami Penurunan |
|
|---|
| Pemberdayaan Kelompok Tani Desa Penggalaman Lewat Budidaya Hidroponik, Solusi Pertanian Masa Banjir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.