Banjarbaru Emas

Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Terbuka, Diskominfo Banjarbaru Perkuat Peran PPID

Mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan, Diskominfo Banjarbaru menggelar Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat PPID

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Hari Widodo
Diskominfo Banjarbaru
Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Diskominfo Banjarbaru, Senin (27/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banjarbaru menggelar Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/10/2025).

Sosialisasi ini digelar di Studio Mini Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru dan menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Ah Rijani dan Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Riduan Nor.

Kegiatan diisi dengan pemaparan berbagai materi mengenai kategori informasi publik seperti informasi berkala, informasi setiap saat, mekanisme memperoleh informasi, dan hak serta kewajiban pengguna informasi.

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra melalui Kepala Bidang Komunikasi, Herry Isdaryoko mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar sebagai langkah peningkatan kapasitas dan profesionalisme PPID di lingkungan Pemko Banjarbaru, serta memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di daerah.

Ia menyebut keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada aspek akuntabilitas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Herry menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dari percepatan reformasi birokrasi, khususnya dalam area perubahan tata laksana pemerintahan.

"Jika dikaitkan dengan visi Kota Banjarbaru 2025–2029 yaitu Elok Maju Adil dan Sejahtera atau Banjarbaru Emas, maka hal ini tertuang dalam misi keempat. Dalam konteks ini, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengelolaan informasi publik di setiap badan publik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tugas PPID bukan hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan bahwa layanan informasi publik berjalan transparan, tepat, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip keterbukaan.

“Tingkat keterbukaan informasi publik di suatu daerah menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dirilis Komisi Informasi setiap tahun menunjukkan sejauh mana komitmen dan praktik keterbukaan dijalankan pemerintah daerah,” pungkasnya.(AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved