Serambi Mekkah

Raperda Pengelolaan Sampah dan Penanggulangan Karhutla Diusulkan Pemkab Banjar Lewat Rapat Paripurna

Dua raperda itu, disampaikan atau dibacakan Bupati Banjar, pada Rapat Paripurna, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ratino Taufik
DKISP Kabupaten Banjar
USULAN RAPERDA - Suasana ketika Bupati Banjar H Saidi Mansyur membacakan usulan raperda di DPRD Banjar, belum lama tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menyampaikan dua usulan rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Reparda Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Raperda Pengelolaan Sampah.

Dua raperda itu, disampaikan atau dibacakan Bupati Banjar, pada Rapat Paripurna, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, belum lama tadi.

Bupati Saidi Mansyur menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah telah menjadi pedoman hukum selama hampir satu dekade.

Namun, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai tantangan baru, terutama peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan peningkatan konsumsi masyarakat.

usulan raperda bupati banjar 1
RAPAT PARIPURNA - di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, belum lama tadi.

“Timbunan sampah yang terus meningkat memberikan tekanan besar terhadap kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi agar pengelolaan sampah lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan dan transformasi menuju ekonomi hijau.

“Kabupaten Banjar perlu menyusun Perda baru yang mendorong perubahan paradigma dari sistem linear menuju ekonomi sirkular yakni melalui upaya daur ulang, penggunaan kembali dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi,” tegasnya.

Adapun terkait Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bupati Saidi menilai peraturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. 

Karenanya, pembaruan diperlukan agar kebijakan penanggulangan Karhutla dapat berjalan lebih terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

usulan raperda bupati banjar 2
RAPAT PARIPURNA - Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, belum lama tadi.

“Peraturan daerah yang baru diharapkan mampu menjamin penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampak Karhutla,” jelasnya.

Bupati juga menekankan upaya penanggulangan Karhutla tidak hanya bertujuan menjaga lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah, tetapi juga merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai agama dan moral dalam menjaga kelestarian ciptaan tuhan.

“Kebijakan ini mendukung kemajuan dan kemandirian daerah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta sejalan dengan nilai dan norma agama,” runut Saidi Mansyur.

Diketahui, pada Rapat Paripurna itu,  dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.(AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved