Berita Kotabaru  

PPPK Paruh Waktu Kotabaru Belum Terima SK, Begini Nasib 1.500 Lebih Honorer Tersisa 

2.420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Paruh waktu Kabupaten Kotabaru yang diangkat belum menerima SK

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
PPPK PARUH WAKTU (Foto ILUSTRASI-Puluhan calon PPPK paruh waktu mangantri urus SKCK di SPKT Polres Kotabaru, guna melengkapi pemberkasan. Hingga kini mereka belum menerima SK Pengangkatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebanyak 2.420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Paruh waktu Kabupaten Kotabaru yang diangkat belum menerima SK Pengangkatan.

Kondisi ini pun dipertanyakan para PPPK yang telah melewati berbagai tahapan, hingga melengkapi Daftar Riwayat Diri (DRH) beberapa waktu lalu.

Salah satunya disampaikan N, PPPK yang lulus bertugas di Kecamatan Pulaul Sembilan.
Dia mempertanyakan, kapan SK akan diserahkan, mengingat alih status dari honorer menjadi ASN ini sangat dinantikan.

"Sampai saat ini belum ada info penyerahan SK Pengangkatan. Sedangkan di daerah lain sudah berlangsung," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Upik, warga Kecamatan Pulaulaut Utara yang turut menantikan penyerahan SK tersebut. 

Baca juga: Kondisi Raunal Persetala Mulai Membaik, Pihak Keluarga Lega Penabrak Tangani Biaya Pengobatan

Baca juga: Barito Putera Libas Persiba 3-0, Coach Teco Ungkap Kombinasi Mematikan Aimar dan Ferdiansyah

"Sampai saat ini menunggu kabar, meskipun tidak juga menggebu-gebu agar cepat diserahkan," beber honorer yang telah bertahan belasan tahun ini.

Terpisah Plt Kepala BKPSDM Kotabaru, Anang Muhammad Zen melalui Kabid Pengembangan dan Aparatur, Nurliana menyampaikan belum ada informasi pasti kapan SK diserahkan. 

"Saat ini masih berproses, menunggu Pertimbangan Teknik (Pertek) BKN Pusat, ada beberapa yang masih belum terbit," sebutnya saat dikonfirmasi. 

Bersamaan dengan itu, Nurliana juga menyampaikan masish ada sekitar 1.500 lebih tenaga honorer yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berkenaan perekrutan menyesuaikan kuota formasi yang diperlukan di sejumlah instansi penempatan. 

Ditanya bagaimana nasib honorer ini, apakah bakal berpeluang jadi PPPK, Ia mengatakan hingga masih belum ada informasi dari BKN Pusat. Apakah nanti jadi PPPK tau lainnya.

Namun hingga saat ini, selama bekerja di penempatan masing-masing mereka tetap digaji sesuai besaran Insentif Daerah (Insenda) yang berkisar 2 juta rupiah per bulan. 

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved