Berita HSS
Fraksi DPRD HSS Usulkan Aset Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasannya
Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali menjadi pembahasan DPRD HSS dan Pemkab HSS
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali menjadi pembahasan legislatif dan eksekutif.
Pembahasan memasuki tanggapan fraksi-fraksi DPRD HSS saat Rapat Paripurna yang digelar di Aula setempat, dihadiri pihak Pemerintah daerah (Pemda), yakni sekretaris Daerah (Sekda) dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Husnan, Senin (3/11/2025).
Ranperda BMD ini mendapatkan berbagai usulan dan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD, ketika masing-masing perwakilan menyampaikan secara langsung.
Salah satunya, Fraksi PDIP yang dibacakan Muhammad Rizali menyampaikan empat poin penting yang menjadi pandangan.
Pihaknya mendorong dan berharap agar aset atau barang milik daerah yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola oleh swasta atau pihak ketiga.
Termasuk, aset daerah yang nihil mendatangkan PAD, lagi tidur, mati suri, dan minim pengelolaan agar bisa dikelola pihak ketiga yang berkompeten dan profesional. Tujuannya, agar tidak menjadi beban APBD setiap tahun.
Baca juga: Program Bantuan Rumah Swadaya Mulai Disalurkan Pemkab HSS, Total 130 Unit
Baca juga: Barito Putera Libas Persiba 3-0, Coach Teco Ungkap Kombinasi Mematikan Aimar dan Ferdiansyah
“Kita ini banyak fasilitas/ aset fisik daerah, seperti gedung, olahraga, stadion, GOR dan banyak lagi ya. Semua ini, pengelolaan kurang termanajemen, karena dikelola OPD, ini orientasinya pelayanan. Melalui pihak ketiga yang dikelola swasta, aset tersebut dapat dijalankan secara profesional,” jelasnya, ditemui terpisah.
Adanya pengelolaan pihak ketiga tersebut, diatur sejelas-jelasnya terhadap laba, pemeliharaan, serta bagi hasil, sehingga dimanfaatkan dengan baik.
“Tentu kita ingin hasil yang dikelola dan dijalankan ini jelas, baik ke masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sesi wawancara, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor menjelaskan Ranperda BMD ini turut menyesuaikan peraturan baru dan memang diminta oleh BPK RI setiap tahun untuk diaudit, sebagai dasar kejelasan pengelola barang daerah.
“Semua fraksi mendukung. Banyak harapan agar pengelola BMD ini dapat transparan, tertib administrasi dan maksimal untuk dimanfaatkan daerah. Kami akui, ini menjadi catatan kedepannya dalam pengelolaan barang daerah ini,” jawabnya.
Diwaktu yang sama, Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan menyebutkan dari ketujuh Fraksi mendukung pembahasan dilanjutkan.
Dirinya tidak menampik, banyak harapan yang disampaikan fraksi DPRD, mengingat Ranperda pengelolaan BMD sangat penting.
“Tentunya agar transparan dan pemanfaatan aset daerah memiliki payung hukum pengelolaannya,” jelasnya.
Pemanfaatan maksimal dan tepat sasaran akan memberikan dampak optimal bagi daerah dan masyarakat.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
| TKA di SDN Malinau Loksado Kabupaten HSS Siapkan Starling, Genset Antisipasi Gangguan Listrik PLN |
|
|---|
| Aksi Srikandi Satpol PP dan Damkar HSS Rayakan Hari Kartini, Kenakan Kebaya Saat Patroli |
|
|---|
| Api Menyala di Plafon Rumah Warga di Desa Gambah Dalam HSS, Berhasil Dipadamkan dengan Cepat |
|
|---|
| Perlawanan Sejumlah Anak Asyik Ngelem di Stadion Ganda HSS Kalsel Saat Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
| SPPG Muara Banta HSS Sementara Setop Operasional Akibat Ini, Korwil: Menunggu Alat Dikirim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sekda-HSS-Muhammad-Noor-dan-Wakil-Ketua-I-DPRD-Husnan.jpg)