DPMPTSP Kalsel
Bantu Warga Urus Izin Air Tanah, Pemprov Kalsel Hadirkan Layanan Jemput Bola
Pemprov Kalsel melaksanakan kegiatan Coaching Clinic Perizinan Air Tanah yang bertempat di DPMPTSP Kalsel
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat.
Salah satunya melalui kegiatan Coaching Clinic Perizinan Air Tanah yang digelar mulai 4 hingga 7 November 2025 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Bangun Praja, Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DPMPTSP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel bersama Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.
Tujuannya, membantu masyarakat dan pelaku usaha pengguna air tanah agar dapat mengurus perizinan secara mudah dan tepat sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam DPMPTSP Kalsel, Alfiannor Elmi menjelaskan, kegiatan ini sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan Geologi, sementara DPMPTSP berperan sebagai fasilitator di daerah.
“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Geologi, dan kami di DPMPTSP diminta menjadi fasilitator. Jadi tujuannya pada dasarnya untuk memfasilitasi masyarakat,” ujar Alfiannor.
Ia menambahkan, coaching clinic ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengurus izin air tanah tanpa harus ke Jakarta, mengingat kewenangan perizinan untuk wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) berada di pemerintah pusat.
“Dalam hal ini Badan Geologi memberikan layanan terhadap sumur bor yang masuk wilayah CAT, di mana perizinannya berada di pusat. Jadi mereka datang ke sini pada dasarnya untuk jemput bola, membantu masyarakat di Kalsel,” jelasnya.
Alfiannor menerangkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang membawa perubahan besar dalam kebijakan perizinan air tanah.
Sebelumnya, masyarakat yang sudah memiliki sumur bor namun belum memiliki izin tidak bisa mengajukan perizinan tanpa membuat sumur baru, karena dianggap tidak memenuhi kelayakan teknis.
“Itu yang dulu membuat masyarakat keberatan, karena biaya membuat sumur bor cukup besar,” ujarnya.
Namun kini, pemerintah melalui kebijakan penataan perizinan memberikan solusi yang lebih berpihak pada masyarakat.
“Jadi sumur bor yang sudah terlanjur dibuat atau eksisting, sekarang diberi kesempatan untuk tetap bisa mengurus izin tanpa harus membangun sumur baru,” terang Alfiannor.
Menurutnya, kegiatan coaching clinic ini diharapkan tidak berhenti pada satu momentum saja, tetapi dapat dilaksanakan secara rutin di Kalsel.
“Kami berharap Badan Geologi bisa lebih sering ke Kalsel, karena izin air tanah ini banyak yang langsung ke pusat. Minimal satu kali dalam setahun agar masyarakat tidak kesulitan,” tuturnya.
Saat ini, wilayah yang termasuk dalam Cekungan Air Tanah di Kalsel berada di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, serta sebagian kecil di Kabupaten Banjar dan Tanah Laut. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.