Berita Banjarmasin

Minta Maaf ke Masyarakat Banjar, Kasus Dugaan Penyebaran Konten Kebencian Berakhir Damai

Dugaan penyebaran konten kebencian (SARA) oleh Ormas Laung Kuning Banjar, kepada Aksar ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, kini telah berujung damai.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
KLARIFIKASI - Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, melakukan pendampingan terlapor Aksar menyampaikan klarifikasi, terkait laporan dugaan penyebaran konten kebencian (SARA). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Laporan atas dugaan penyebaran konten kebencian (SARA) oleh Ormas Laung Kuning Banjar, kepada Aksar ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, kini telah berujung damai.

Hal  itu setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel, memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor, di Banjarmasin, Rabu (5/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, terlapor Aksar, hadir langsung, untuk bertemu para pelapor dan memberikan klarifikasi.

"Terlapor hadir atas keinginannya sendiri dan bersedia berhadapan dengan pelapor," kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin.

Dalam pertemuan itu, pihak pelapor meminta klarifikasi langsung dari Aksar. Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, khususnya kepada masyarakat Banjar.

Baca juga: Viral Video Ada Tikus Dalam Makanan, Pemilik Rumah Makan Padang di Banjarmasin Lapor ke Polisi

Baca juga: Beredar Informasi Bukit di Awang Bangkal Banjar Longsor, Truk dan Alat Berat Tertimbun, Ini Faktanya

"Yang bersangkutan menegaskan tidak ada niat jahat untuk menyudutkan atau melemahkan suku Banjar. Ia sudah menyampaikan permohonan maaf yang tulus," tambahnya.

Setelah penyampaian klarifikasi oleh terlapor, Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai di hadapan petugas.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada Juni 2025 lalu, dengan sangkaan Pasal 45A jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Namun dari hasil koordinasi dengan tiga ahli ujar Riza, belum ditemukan unsur yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Satu ahli pidana menyebut, kasus ini dapat diarahkan ke Pasal 156 KUHP, namun locus perkaranya berada di Jawa Barat," jelasnya.

Aksar dilaporkan ke Polisi lantaran perkataanya, yang menyebut warga Banjar pemalas.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Podcast, dirinya bersama Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sontak perbuatannya tersebut menuai komentar negatif dari para netizen, hingga berujung dilaporkan ke Ditreskrimus Polda Kalsel.

Berkaitan hal tersebut Riza mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berucap dan menggunakan media sosial.

"Kita tahu pepatah ‘mulutmu harimaumu’. Sekarang, jari juga bisa jadi harimau kalau digunakan sembarangan," ujarnya.

Usai mediasi, Aksar dipulangkan dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

"Terlapor masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum ada penetapan status hukum. Ia kami amankan hanya untuk klarifikasi," terang Riza.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved