Berita HSU
Warga Desa Pakacangan Amuntai Utara Kedapatan Bawa Sabu
petugas berhasil menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Warga Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara berinisial S (34) kedapatan memiliki sabu. Hal ini diungkap oleh jajaran Polsek Amuntai Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Jalan Keramat Desa Pakacangan, dan anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyimpanan dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Kegiatan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan penindakan terhadap tersangka.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pakacangan, petugas berhasil menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka.
Total berat keseluruhan barang bukti mencapai 0,76 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus dengan aluminium foil berwarna kuning.
Baca juga: Gelombang Tinggi Disertai Angin Kencang, Kapolsek Pulau Sembilan Himbau Nelayan Untuk Tidak Melaut
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp161.000, dua unit handphone masing-masing merk Redmi Note 6 Pro dan Samsung J5 Pro, satu buah sendok takar dari sedotan plastik, serta beberapa perlengkapan pendukung lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo SH menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Peran aktif dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan peredaran Narkoba di Kabupaten HSU,” ujarnya.
Warga yang mencurigai adanya peredaran Narkoba bisa langsung melaporkan ke aparat kepolisian, dan kerahasiaan akan dijaga.
Kapolres HSU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran gelap narkotika.
Terhadap tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
| Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Hulu Sungai Utara Sasar Sekolah |
|
|---|
| Gandeng ULM, Pemkab HSU Harapkan Ada Inovasi Bidang Pertanian |
|
|---|
| Dinas PUPR HSU Gelar Seleksi Operator Untuk Tiga Unit Ekskavator Amfibi |
|
|---|
| Ini Kondisi Pasar Iwak Desa Pinang Habang Amuntai Tengah HSU Kalsel, Berada di Jalan Nasional |
|
|---|
| Alasan Pedagang Ikan Berjualan di Bahu Jalan Desa Pinang Habang Amuntai, Lebih Disukai Pembeli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Warga-Desa-Pakacangan-Kecamatan-Utara-berinisial-S-34-kedapatan-memiliki-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.