Berita Banjarmasin

Ombudsman Ingatkan Pemerintah Soal Akurasi Data, Jelang Perluasan Program MBG Lansia dan Disabilitas

pemerintah diminta memastikan penyaluran tepat sasaran dengan basis data penerima manfaat yang akurat dan mutakhir.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
Istimewa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rencana Kementerian Sosial (Kemensos) memperluas program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada lansia dan penyandang disabilitas pada tahun 2026 mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menilai langkah tersebut merupakan upaya positif dalam memperluas penerima manfaat program MBG yang sebelumnya hanya menyasar peserta didik dan kelompok 3B, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Dalam konteks pelayanan publik, kebijakan ini bisa dimaknai sebagai bentuk pemberian layanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan,” ujar Hadi dalam keterangan resminya kepada BPost, Rabu (12/11/2025).

Namun demikian, Hadi mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini perlu memperhatikan sejumlah hal krusial agar tujuan sosial dan kesehatannya benar-benar tercapai.

Pertama, pemerintah diminta memastikan penyaluran tepat sasaran dengan basis data penerima manfaat yang akurat dan mutakhir.

“Harus ada pembaruan data secara berkala dan partisipatif, melibatkan masyarakat, organisasi disabilitas, serta tenaga kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Baca juga: Jadi Rektor Perempuan Pertama di UIN Antasari, Ini Komitmen Nida Mufidah

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data sebaiknya dilakukan secara cepat dan benar oleh pemerintah kabupaten/kota melalui dinas sosial masing-masing.

Kedua, lanjut Hadi, menu makanan harus disesuaikan dengan kebutuhan gizi spesifik para lansia dan penyandang disabilitas.

“Mereka memiliki kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan makan seperti masyarakat umum. Untuk lansia, tekstur makanan wajib diperhatikan sesuai penyakit degeneratifnya. Sedangkan untuk disabilitas, menu harus menyesuaikan ragam disabilitas yang dideritanya,” tuturnya.

Sementara tantangan ketiga menurut Hadi adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Mulai dari kepala SPPG, ahli gizi, hingga penjamah makanan harus profesional dan berintegritas. Mereka dituntut mampu menyediakan menu yang bergizi, higienis, dan aman dikonsumsi, agar tidak menimbulkan insiden seperti keracunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ombudsman memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG, termasuk bila program tersebut mulai menjangkau lansia dan disabilitas tahun depan.

“Program ini masuk dalam ruang lingkup pelayanan publik yang menjadi objek pengawasan Ombudsman. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah maladministrasi dalam setiap tahap, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun penyampaian keluhan,” tegas Hadi.

Sebelumnya, rencana perluasan MBG mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Penyandang disabilitas penglihatan asal Martapura, Rahman, sempat menilai program tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap individu, bukan diberikan secara merata.

Sementara itu, orang tua penyandang autisme di Banjarmasin, Ribka Fitriani, menyambut baik rencana itu, namun berharap pelaksanaannya memperhatikan kualitas, keamanan, dan ketepatan sasaran.

Kementerian Sosial sebelumnya menyebut, program MBG tahun depan akan menyasar sekitar 100.000 lansia dan lebih dari 30.000 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmen pemerataan gizi nasional.(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved