Berita HSU

Pengepul dan Pemasang Togel Diamankan Polsek Amuntai Tengah

Tersangka utama yang diamankan berinisial F (64), seorang wiraswasta warga Desa Palampitan Hilir yang diduga kuat berperan sebagai pengepul

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Ratino Taufik
Polres HSU
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Polsek Amuntai Tengah berhasil mengungkap dan menindak tegas praktik perjudian jenis Toto Gelap alias Togel di wilayah hukumnya. 

Tiga orang pria lanjut usia diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, satu di antaranya berperan sebagai pengepul angka.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman SH menegaskan komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

"Judi dalam bentuk apapun adalah tindak pidana yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk memberantas aktivitas ilegal ini," ujar AKP Teguh, Sabtu (15/11/2025).

Tersangka utama yang diamankan berinisial F (64), seorang wiraswasta warga Desa Palampitan Hilir yang diduga kuat berperan sebagai pengepul atau penerima setoran angka Togel. 

Penangkapan F(64) berawal dari laporan warga tentang adanya seorang lelaki tua yang sering menerima kertas dan uang di area Taman Putri Junjung Buih, lokasi yang ramai dikunjungi publik.

Baca juga: Diduga Tersetrum, Siswa SMP Ditemukan Meninggal Saat Mancing di Handil Bakti Batola

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan mendalam, petugas Polsek Amuntai Tengah mendapati F(64) sedang melakukan transaksi. Tim kemudian segera melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan pelaku. 

Penggeledahan yang dilakukan langsung di tempat menemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam kantong baju lengan panjang yang dikenakannya.

Barang bukti yang berhasil disita dari F(64) seperti delapan lembar sobekan kertas bertuliskan angka-angka tebakan Togel, yang disertai dengan uang tunai setoran dari pemasang. Total uang tunai yang berhasil diamankan dari kantong baju F(64) adalah sebesar Rp 33 ribu.

Selain F(64), petugas juga mengamankan dua pria lain yang berada di lokasi dan diduga berperan sebagai pemasang atau penombok. 

Kedua pria tersebut adalah TR (56) warga Desa Tangga Ulin Hilir dan A (61) Desa Panangkalaan. Keduanya turut diamankan di Taman Putri Junjung Buih saat diduga sedang melakukan aktivitas judi.

Polisi juga menyita barang bukti tambahan yaitu enam lembar kertas besar dan 13  lembar sobekan kertas berisi tulisan angka-angka rekapan.

Polsek Amuntai Tengah juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Soul GT yang digunakan F(64) sebagai sarana operasional. Seluruh pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-(1) KUHPidana Sub Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-(1) KUHPidana.

AKP Teguh Kuatman SH mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perjudian sangat serius. "Kami akan memproses kasus ini secara tuntas hingga ke pengadilan. Keberadaan  Togel baik sebagai pengepul maupun pemasang akan terus dikejar. 

Polres HSU mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga membawa kerugian bagi diri sendiri dan keluarga. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved