Berita HST

27 Warga Binaan Rutan Barabai Kembali ke Masyarakat

Dua orang mendapatkan Bebas Murni, dua orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB), dan 23 orang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB)

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Ratino Taufik
Humas Rutan Barabai
Karutan Barabai beserta Warga binaan yang resmi kembali ke Masyarakat 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - 27 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai resmi kembali ke masyarakat pada, Sabtu, (15/11/2025). 

Dari jumlah tersebut, dua orang mendapatkan Bebas Murni, dua orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB), dan 23 orang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). 

Seluruh hak integrasi ini diberikan setelah warga binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif pada masa pembinaan.

Sebelum mereka dilepas kembali ke keluarga masing-masing, kegiatan pembebasan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, serta pejabat struktural. 

Pengarahan tersebut menekankan pentingnya menjaga sikap, mematuhi aturan selama menjalani masa integrasi, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai kehidupan baru.

Karutan Barabai, I Komang Suparta, menegaskan bahwa hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan perubahan perilaku.

Baca juga: Rubicon Hantu Ditemukan KPK di Rumah Dirut RS Ponorogo, Tak Terdaftar di LHKPN

“Program integrasi ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen memperbaiki diri. Kami berharap mereka mampu menjaga amanah ini, kembali ke keluarga, dan menjadi pribadi yang memberikan manfaat bagi lingkungan,” ujarnya dalam pengarahan tersebut.

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah program integrasi bagi warga binaan yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidananya, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan aktif. Mereka akan melanjutkan sisa masa pidana di luar Rutan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) adalah pemberian kesempatan bagi warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana di luar Rutan dalam bentuk cuti, dengan kewajiban untuk tetap memenuhi syarat pengawasan sesuai ketentuan.

Salah satu warga binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat mengungkapkan rasa haru dan syukurnya.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pegawai rutan dan teman-teman disini atas dukungan kepada saya untuk menjadi lebih baik. Pembinaan di Rutan Barabai membuat saya sadar dan ingin memperbaiki hidup. Saya akan menjaga kepercayaan ini dan tidak mengecewakan keluarga maupun petugas,” ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved