DPRD Kotabaru
Propemperda 2026, DPRD Kotabaru Sampaikan 16 Raperda Prioritas
Sebanyak 16 Propemperda yang telah dibahas dan difasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Kalsel tersebut akan menjadi prioritas pada tahun mendatang
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna terkait penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (17/11/2025).
Sebanyak 16 Propemperda yang telah dibahas dan difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan tersebut akan menjadi prioritas pada tahun mendatang.
Diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali, 16 Propemperda tersebut diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan sumber usulannya.
"Masing-masing tiga Raperda Wajib, lima Raperda Inisiatif DPRD, dan delapan Raperda dari Eksekutif," jelasnya.
Adapun sejumlah Raperda yang bakal direncanakan pada 2026 masing-masing Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Raperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyertaan Modal PT BankKalsel Kabupaten Kotabaru, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru.
Dikatakan Lutfi, penyusunan Propemperda ini dilaksanakan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Propemperda harus disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
Pihaknya pun berharap kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda. Sehingga program yang telah diputuskan dapat terwujud sesuai rencana.(AOL)
| Reses di Desa Rampa, Anggota DPRD Kotabaru Hj Rosidah Serap Aspirasi Nelayan |
|
|---|
| DPRD Kotabaru Kotabaru Tinjau Asrama Mahasiswi di Banjarmasin, Perhatikan Pelajar di Perantauan |
|
|---|
| Sambangi Atlet Porprov di Tanah Laut, Pimpinan DPRD Kotabaru Berikan Semangat dan Dukungan Moril |
|
|---|
| Apresiasi Panen Raya di Bumi Asih, Waket I DPRD Kotabaru Komitmen Dukung Pengembangan Pertanian |
|
|---|
| Atlet Taekwondo Kotabaru Raih Prestasi Membanggakan, Arbani : Harus Diberikan Penghargaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penyerahan-Propemperda-16-Raperda-yang-akan-dibahas-pada-2026-oleh-Ketua-Bapemperda.jpg)