Berita Tabalong

Kakak Beradik di Tabalong Duel dalam Kamar, Amukan Dibalas Tebasan Parang    

Perkelahian menggunakan senjata tajam yang melibatkan adik dan kakak kandung terjadi di Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong untuk banjarmasinpost.co.id
ANIAYA KAKAK - IR (33), pelaku penganiayaan terhadap kakak kandung, diamankan di Polsek Tanjung, Selasa (18/11). 

 
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Perkelahian menggunakan senjata tajam yang melibatkan adik dan kakak kandung terjadi di Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Minggu (16/11/2025) malam.

Pada peristiwa yang terjadi di dalam rumah yang mereka tinggali ini, sang kakak, MH (43), harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami tujuh mata luka. 

Sementara sang adik, IR (33), saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (18/11/2025) pagi, membenarkan dugaan penganiayaan yang terjadi antara saudara kandung tersebut. 

"Pelaku adalah adik korban, yaitu IR (33), yang tinggal serumah bersama korban dan kedua orangtua mereka," kata Joko.

Baca juga: Diduga Praktek Prostitusi Online, Wanita Asal Tapin Diamankan di Kos Guntung Paring Banjarbaru

Disampaikan Joko, berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban diduga mengalami depresi akibat ditinggal pergi istrinya.

Kondisi ini membuat emosi korban tidak terkontrol dan sering membuat keributan, baik dengan keluarga maupun kepada orangtuanya.

Sesaat sebelum terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan tersebut, korban tiba-tiba mengamuk ke kamar pelaku dengan membawa linggis. 

Pelaku yang sebelumnya telah menyiapkan senjata tajam jenis parang kemudian melawan dan menebas korban berulang kali ke arah korban hingga terjatuh.

Korban yang masih sadarkan diri kemudian dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim untuk mendapatkan perawatan medis.

"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami beberapa luka robek," jelasnya.

Di antaranya luka robek di wajah, pelipis kanan, lengan bawah kiri, jari telunjuk, luka pergelangan tangan kiri, jari telunjuk kanan, dan juga luka terbuka di bahu kanan.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 buah linggis, dan pakaian korban," tegas Joko.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved