Berita Banjarbaru

Diduga Praktek Prostitusi Online, Wanita Asal Tapin Diamankan di Kos Guntung Paring Banjarbaru

Seorang wanita asal Tapin berinisial MA (32) diciduk petugas kepolisian di kamar kosnya di Guntung Paring Banjarbaru

|
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjar untuk BPost
PROSTITUSI ONLINE- Petugas melakukan penggeledahan di kamar kos MA di Jalan Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. MA diciduk karena diduga menjalankan prostitusi online. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam praktek prostitusi online.

MA (32) warga pendatang diamankan di sebuah kos Jalan Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal milik Polres Banjarbaru terkait dugaan prostitusi online di TKP.

Kemudian, petugas Piket Pawas Polres Banjarbaru, bersama Piket Pamapta mengendalikan seluruh piket fungsi Polres Banjarbaru dan Piket Polsek Lianganggang bergerak untuk merespon adanya laporan dugaan prostitusi online di kost tersebut pada Jum'at (14/11/2025) sekitar pukul 21.00 wita.

Sesampainya dilokasi petugas mendapati seorang perempuan berinisial MA yang belakangan diketahui merupakan warga asal Kabupaten Tapin, Kalsel.

Baca juga: Ditangkap Gegara Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Dua Wanita Uzbekistan Ini Rp15 Juta

Baca juga: Transaksi Pakai Michat, 3 Pelaku Prostitusi Online Diamankan Satpol PP Banjarbaru, Segini Tarifnya

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati beberapa barang bukti diantaranya beberapa bungkus alat kontrasepsi dan 1 unit handphone yang berisi aplikasi hijau diduga digunakan untuk open BO.

Selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polsek Lianganggang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menyebut, pengembangan kasus ini tergantung hasil dari pemeriksaan atau penyelidikan petugas. 

“Kalau memenuhi unsur dua alat bukti kita proses,” kata Kapolres. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved