Berita Regional

Ditangkap Gegara Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Dua Wanita Uzbekistan Ini Rp15 Juta

Terlibat dalam prostitusi online, dua wanita asal Uzbekistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat

Editor: Hari Widodo
(WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR)
PROSTITUSI ONLINE WNA - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan karena menjalankan prostitusi online, Rabu (12/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TAMANSARI- Terlibat dalam prostitusi online, dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025).

Aktivitas terlarang, dua wanita cantik itu selama di Indonesia terungkap setelah petugas melakukan undercover buying.

Keduanya menjual diri ke pria hidung belang di Indonesia dengan tarif Rp15 juta perkencan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat.

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," katanya di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Transaksi Pakai Michat, 3 Pelaku Prostitusi Online Diamankan Satpol PP Banjarbaru, Segini Tarifnya

Pamuji menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya ada WNA yang menjual diri melalui online.

Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

 "Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," tegasnya.

Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD pakai visa travel untuk bisa masuk ke dalam Indinesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta. Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta, alat kontrasepsi, Hp, dan barang bukti lainnya.

"Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan (setubuh badan).

Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD," terangnya. 

Pamuji menambahkan, pihaknya masih memburu perantara prostitusi online tersebut berinisial L karena saat digrebek, tidak ada di lokasi.

Baca juga: Terungkapnya Prostitusi Online Murid SMP di Asahan, Ditawarkan Lewat MiChat, Begini Modusnya

Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (m26)


Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Jajakan Diri Lewat Aplikasi Online, Dua Wanita Cantik Asal Uzbekistan Ditangkap, Segini Tarifnya

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved