Berita Viral
'Jaksa' Berpistol Bawa 19 Pelor, Bantu Urus Perkara Minta Biaya Rp 310 Juta, Uang buat Cicil Rumah
Seorang pria berinisial TRM (49) menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta
Ringkasan Berita:
- Kejari Tangsel menangkap seorang pria berinisial TRM (49), yang diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu warga hingga Rp 310 juta
- Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru
- Pelaku mengaku bisa menguruskan perkara di Kejaksaan. Dia meminta imbalan sejumlah uang untuk pemulus
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pamor aparat penegak hukum di negeri ini rupanya ampuh digunakan untuk aksi negatif.
Mulai dari urusan mendekati perempuan, hingga lakukan dugaan tindak pidana lainnya.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kampung Hijau Banjarmasin Dipenjara 13 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Tak Banding
Diberitakan kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menangkap seorang pria berinisial TRM (49).
Dia diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta.
Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan TRM ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI di kawasan Pamulang, Tangsel, pada Rabu (12/11/2025) malam.
"Yang bersangkutan juga membawa senjata api yang didalamnya berisi tujuh butir peluru dan juga terdapat 12 butir peluru, di luar yang ada selongsongan," beber Apreza, Jumat (14/11/2025).
Selain seragam dan senjata, penyidik menyita sejumlah barang lain dari pelaku, antara lain dua KTP atas nama TRM, SIM A dan SIM C, NPWP, tiga fotokopi KTP, ponsel Nokia, serta satu mobil yang digunakan pelaku.
Petugas juga menemukan berbagai kartu identitas dan kartu komunitas, termasuk kartu anggota komunitas motor dan kartu member CGB.
“Ditemukan pula satu ATM Visa, ATM Mandiri GPN, kwitansi tanda terima, bordir komunitas XMEN, kartu nama, satu kartu mainan berbentuk perempuan, slip pembayaran, satu tas tenteng, hingga topi PDH Kejaksaan RI,” tutur dia.
Penyidik juga menyita dua lembar uang asing, uang logam, dua tanda jabatan struktural Kejaksaan RI, pin jasa, pin penyidik, satu tablet, foto ukuran kecil, serta obat yang diduga obat vertigo.
Berdasar interogasi awal, TRM mengaku memperoleh uang Rp 310 juta dari menipu korban.
Saat itu, pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara.
| Dipenjara dan Dipecat Jadi Polisi, Istri Main Serong Berujung Selingkuhan Justru Masuk Sel |
|
|---|
| Warga Tionghoa Geleng-geleng Kepala, Puluhan Guci Kuningan di Kelenteng Diangkut Maling Pakai Motor |
|
|---|
| Kakak Senior di Polda NTT Aniaya 2 Siswa SPN, Digebuki Bergantian, Sempat Minta Tidak Dipukul |
|
|---|
| Ciri-ciri Terakhir Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Pamit ke Masjid Lalu Raib, Marbot Sebut Sosok Ayah |
|
|---|
| Diusir Istri Usai Rawat Ibu yang Renta, Suami Curhat Sakit Tak Diberi Makan, Kini Ngungsi ke Yayasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Jaksa-palsu-di-Jombang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.