Berita Viral

'Jaksa' Berpistol Bawa 19 Pelor, Bantu Urus Perkara Minta Biaya Rp 310 Juta, Uang buat Cicil Rumah

Seorang pria berinisial TRM (49) menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta

Kompas.com
JAKSA PALSU - Sosok pelaku penipuan yang mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, usai ditangkap dan diamankan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (5/5/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Tangsel menangkap seorang pria berinisial TRM (49), yang diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu warga hingga Rp 310 juta
  • Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru
  • Pelaku mengaku bisa menguruskan perkara di Kejaksaan. Dia meminta imbalan sejumlah uang untuk pemulus
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pamor aparat penegak hukum di negeri ini rupanya ampuh digunakan untuk aksi negatif.

Mulai dari urusan mendekati perempuan, hingga lakukan dugaan tindak pidana lainnya.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kampung Hijau Banjarmasin Dipenjara 13 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Tak Banding

Diberitakan kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menangkap seorang pria berinisial TRM (49).

Dia diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta. 

Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru. 

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan TRM ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI di kawasan Pamulang, Tangsel, pada Rabu (12/11/2025) malam.

"Yang bersangkutan juga membawa senjata api yang didalamnya berisi tujuh butir peluru dan juga terdapat 12 butir peluru, di luar yang ada selongsongan," beber  Apreza, Jumat (14/11/2025).

Selain seragam dan senjata, penyidik menyita sejumlah barang lain dari pelaku, antara lain dua KTP atas nama TRM, SIM A dan SIM C, NPWP, tiga fotokopi KTP, ponsel Nokia, serta satu mobil yang digunakan pelaku.

Petugas juga menemukan berbagai kartu identitas dan kartu komunitas, termasuk kartu anggota komunitas motor dan kartu member CGB. 

“Ditemukan pula satu ATM Visa, ATM Mandiri GPN, kwitansi tanda terima, bordir komunitas XMEN, kartu nama, satu kartu mainan berbentuk perempuan, slip pembayaran, satu tas tenteng, hingga topi PDH Kejaksaan RI,” tutur dia.

Penyidik juga menyita dua lembar uang asing, uang logam, dua tanda jabatan struktural Kejaksaan RI, pin jasa, pin penyidik, satu tablet, foto ukuran kecil, serta obat yang diduga obat vertigo. 

Berdasar interogasi awal, TRM mengaku memperoleh uang Rp 310 juta dari menipu korban. 

Saat itu, pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved