Berita Banjarbaru

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Jalan Melati Banjarmasin, Sita Ribuan Botol Miras

Ditreskrimum Polda Kalsel gerebek rumah produksi miras oplosan di Jalan Melati Indah, Banjarmasin, temukan ribuan botol miras oplosan

|
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
BEBER KRONOLOGIO KASUS - Barang bukti miras oplosan berbagai merk yang diperlihatKAN saat konfrensi pers pengungkapan kasus di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (18/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap produksi dan peredaran miras oplosan berbagai merek di Kota Banjarmasin, Kalsel.

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AJ yang diduga membuat dan memiliki minuman beralkohol berbagai macam jenis minuman keras pabrikan rumahan atau home industry untuk diperjualbelikan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 1.399 botol miras oplosan dan bahan campuran seperti alkohol 70 persen sebanyak 633 botol.

Barang bukti miras oplosan beserta pelaku AJ diperlihatkan saat konfrensi pers pengungkapan kasus di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (18/11/2025).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, pengungkapan berawal informasi masyarakat yang resah adanya sebuah rumah yang diduga memproduksi miras rumahan di Jalan Melati Indah Komplek Surya Putri Borneo Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Baca juga: BREAKING NEWS- Perkelahian Berdarah di Tapin Kalsel Terekam Kamera, Korban Dibacok Berkali-kali

Baca juga: Duel Saudara Kandung di Tabalong Kalsel, Berawal Amukan Kakak Pakai Linggis, Begini Nasib Keduanya

Menindak lanjuti Laporan tersebut, Senin (15/11/2025) sekitar pukul 23.45 wita, Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum kemudian mendatangi rumah profuksi miras tersebut dan di sana berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ.

Setelah ditanya izin dan kepemilikan serta pembuatan minuman keras miliknya, AJ tidak bisa menunjukkannya.

Polisi juga mengungkap modus operandi pelaku yaitu membuat minuman keras dengan bahan termasuk kemasan botol yang dibeli secara online di market place.

“Tersangka membeli melalui online. Kemudian diracik, merek-nya disesuaikan dengan aroma, kemudian dijual kepada orang-orang rertentu pengguna atau peminum,” kata Frido, Selasa.

Lanjut Frido, adapun merek miras oplosan yang diproduksi pelaku antara lain, Singleton, Macacalan, Hennesy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal, dan Countro. 

Perbuatannya tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang minuman keras, sehingga pihak kepolisian menindak pelaku dengan menerapkan ketentuan dalam perda tersebut sebagai dasar hukum penjeratan.

“Perda Kota Banjarmasin tentang Miras kita gunakan untuk menjerat pelaku,” kata Dirkrimum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi mengatakan, miras yang sudah diracik kemudian disegel ulang dengan berbagai merek kemasan miras untuk kemudian dijual.

Dari hasil pengakuan AJ, dirinya sudah memproduksi dan mengedarkan miras oplosan ini selama kurang lebih setahun dan racikan yang digunakan adalah bahan fermentasi. 

Pelaku juga mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta dalam sebulan selama memproduksi miras oplosan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved