Berita Tanahlaut

Penambang Emas Tinggalkan Dua Ekskavator, Rambah Hutan Kintap dan Bajuin Tanahlaut

Lebih dari sebulan lalu ekskavator masuk wilayah tersebut, atau hampir bersamaan dengan penambangan tanpa izin (Peti) di Riamadungan

Tayang:
Editor: Ratino Taufik
Istimewa
GARIS POLISI - PERSONEL polhut Dishut Kalsel memajang garis larangan di lokasi tambang emas ilegal di Desa Riamadungan, Minggu (7/12). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penambangan emas tanpa izin marak di Kabupaten Tanahlaut. Pelaku antara lain diketahui merambah hutan di Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap dan hutan Riampinang, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin.

Razia pun dilakukan aparat berwenang. Informasi yang diperoleh pada Senin (8/12/2025), dua ekskavator disita aparat dari Riampinang. Alat berat ini dioperasikan di hulu Sungai Balangdaras kawasan Gunung Mayat.

Lebih dari sebulan lalu ekskavator masuk wilayah tersebut, atau hampir bersamaan dengan penambangan tanpa izin (Peti) di Riamadungan. Lokasi penambangan berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman.

Diduga mendapat informasi bakal ada razia, aktivitas penambangan berhenti sejak sekitar dua pekan lalu. Alat berat pun digeser ke tempat lain, tapi tak begitu jauh dari lokasi.

Razia dilakukan Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan pada Minggu (7/12/2025).

Aktivitas tersebut menjadi atensi Bupati H Rahmat Trianto. “Saya juga dapat laporan tentang peti di Tanjung, Bajuin. Itu juga kami tertibkan,” tegasnya, Senin.

Mengenai penertiban peti, orang nomor satu di pemerintahan Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan telah berkoordinasi dengan Kajari Tala dan Dandim 1009.

Baca juga: Rob Mengganas di Pesisir Tanahlaut, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Hingga Tiga Hari Ke Depan

Beberapa hari lalu, personel Kodim 1009 turun ke Riamadungan merazia penambangan emas.

Terpisah, Kades Tanjung Sukandar mengaku sangat senang dengan sikap tegas bupati. Terlebih selama ini warga taat aturan dengan tidak menggarap hutan yang masuk Tahura Sultan Adam tersebut untuk bercocok tanam. Warga bahkan turut menjaga hutan dengan membentuk Masyarakat Penjaga Api (MPA) Wani Hangit.

Barang bukti yang memungkinkan diangkut dari Riampinang, langsung dibawa ke kantor Dishut Kalsel. Di antaranya selang berbagai ukuran, stavolt, mesin pompa air dan radio komunikasi.

Selain dari Polhut Dishut Kalsel, tim gabungan diisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala, Tahura Sultan Adam, serta aparatur Desa Tanjung. Tim dipimpin Kepala KPH Tala Rudiono Herlambang. Mereka sebelumnya menyisir area yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penambangan.

Meski tak mendapati pekerja ataupun aktivitas, jejak penambangan tampak jelas di lokasi. Sejumlah pondok dan fasilitas penambang ditemukan dalam kondisi terbengkalai, seolah ditinggalkan terburu-buru. Mereka juga meninggalkan dua keong tromol, genset, jeriken dan sepatu boot. Ditemukan pula dua mesin dumping yang rusak berat.

Oleh aparat gabungan, lokasi dipasang pita polisi serta spanduk peringatan agar aktivitas ilegal tidak lagi dilakukan.

Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra menegaskan operasi tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah menertibkan penambangan di hutan. “Identitas pemilik aktivitas tambang masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Dishut Kalsel melalui KPH Tala memastikan terus berkoordinasi dengan Polres Tala untuk mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved