Berita Balangan

Polisi Panggil Selebgram Balangan, Diduga Soal Penyebaran Video Asusila

Pihak Polres Balangan panggil seorang selegram di Balangan, hal ini atas dugaan penyebaran video pornografi

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
POLRES BALANGAN- PolresBalangan panggil selegram Balangan atas dugaan penyebaran video pornografi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Buntut tersebarnya video pornografi atau asusila yang diduga dilakukan oleh salah satu selebgram di Balangan berujung membawa sosok tersebut menjalani proses penyelidikan.

Sosok selebgram yang dikenal sebagai FB menjalani pemeriksaan di Polres Balangan, dalam penanganan Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan

Pemanggilang terhadap FB sudah dilakukan dua kali berturut-turut dan ia datang langsung untuk menjalani pemeriksaan. 

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, kasus penyebaran video pornoaksi di media sosial tersebut yang dilakukan oleh FB ditangani secara khusus. 

"Pemanggilan terhadap sosok di dalam video sudah dilakulan dan pihak kepolisian terus melalukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini," ujar Iptu Eko, Rabu (10/12/2025).

Baca juga: Hotel Batung Batulis Banjarmasin Merugi Tahunan, Direksi Baru PT Bangun Banua Hentikan Operasional

Baca juga: Polisi Bekuk Pembobol Rumah Dinas Camat Jorong Tanahlaut, Sembunyikan Motor Curian di Jalan Hauling

Iptu Eko menerangkan, perkara tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Balangan untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum yang dilakukan.

Sementara itu, menyikapi beredarnya konten yang tersebar tersebut, Iptu Eko mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. 

Ia juga meminta kepada masyarakat yang kebetulan memiliki, menyimpan, atau bahkan berniat menyebarluaskan video terkait dugaan aksi pornografi atau pornoaksi ini untuk tidak melakukannya.

Iptu Eko menegaskan bahwa tindakan penyebarluasan berita atau konten yang bermuatan pornografi atau pornoaksi merupakan tindak pidana serius.

​Penyeberluasan konten-konten tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.

Iptu Eko juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan media sosial. Menurutnya jangan sampai niat untuk sekadar ikut-ikutan menyebar konten justru menyeret pada masalah hukum.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved