Berita Banjarmasin
Ikasuda Kalselteng Tolak IM 3/2025, 7.000 Motoris Terancam Nganggur
Ikasuda Kalselteng menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan operasional angkutan sungai
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng) menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan dan berpotensi mematikan operasional angkutan sungai.
Penolakan tersebut mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) Ikasuda yang digelar di Hotel Herper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).
IM 3/2025 mengatur pengalihan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, kebijakan tersebut dinilai menyamakan standar angkutan sungai dengan pelayaran laut, tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter dan kemampuan ekonomi pelaku usaha sungai.
Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman mengatakan, penerapan IM 3/2025 akan menimbulkan lonjakan biaya operasional dan administrasi yang tidak sebanding dengan pendapatan angkutan sungai.
“Kalau sungai itu biayanya sekitar Rp 4 juta per tahun. Tapi kalau disamakan dengan laut, biayanya per tiga bulan. Satu dokumen bisa Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Ini jelas memberatkan,” ujarnya.
Baca juga: Motor Hilang Kendali Tabrak Median Jalan, Wandri Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Banjarbaru
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Warung di Sungailumbah Batola, Dipicu Masalah Asmara
Selain biaya, kebijakan tersebut juga mewajibkan awak kapal (ABK) untuk memenuhi standar pendidikan dan sertifikasi pelayaran laut.
“ABK harus kembali sekolah kalau mengacu IM 3 ini. Dengan kondisi seperti itu, kami praktis tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.
Maulana menambahkan, dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh pelaku transportasi sungai dan masyarakat yang menggantungkan mobilitas serta distribusi barang melalui jalur perairan.
“Anggota kami lebih dari 100 pemilik kapal, dengan jumlah armada hampir 1.000 unit. Kalau IM 3 ini tetap diterapkan, perekonomian teman-teman kapal sungai pasti terdampak,” ucapnya.
Ikasuda Kalselteng menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa, jika aspirasi mereka tidak diakomodasi.
“Langkah selanjutnya kami berencana melakukan demo,” tegas Mauala.
Sementara itu, Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Alhan menilai, kebijakan IM 3/2025 diterapkan tanpa kajian dan pelibatan pelaku usaha di daerah.
“Tiba-tiba langsung diterapkan, tanpa ada kajian bersama kami. Karena itu, FGD ini kami gelar untuk mengumpulkan bahan kajian dan mencari solusi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika konflik berlarut, tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan serius pada transportasi sungai.
Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda)
ikasuda kalselteng
Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2
| Perumda Pasar Banjarmasin Mulai Ukur Lahan untuk Kios Sementara Pedagang Harum Manis |
|
|---|
| Demi Keselarasan Bangunan Pedagang Pasar Harum Manis Banjarmasin Dilarang Bangun Kios Secara Mandiri |
|
|---|
| Pedagang Pasar Harum Manis Banjarmasin Bersitegang dengan Perumda Pasar Soal Larangan Bangun Kios |
|
|---|
| Rumah Zakat dan Sedekah Beras Banjarmasin Kolaborasi Salurkan Bantuan Sosial |
|
|---|
| Distribusi Bio Solar di SPBN Banjar Raya Banjarmasin Stabil, Nelayan Aman Tanpa Pelangsir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ketua-Ikasuda-Kalselteng-Maulana-Rahman-tengah-didampingi-Sekretaris-Ikasuda-Kalselteng.jpg)