Berita Banjarmasin

Ikasuda Kalselteng Tolak IM 3/2025, 7.000 Motoris Terancam Nganggur

Ikasuda Kalselteng menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan operasional angkutan sungai

Tayang:
Banjarmasin Post/Muhammad Syaiful Riki
FGD - Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman (tengah) didampingi Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Alhan (kanan) diwawancara dalam Forum Group Discussion (FGD) Ikasuda yang digelar di Hotel Herper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng) menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan dan berpotensi mematikan operasional angkutan sungai.

Penolakan tersebut mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) Ikasuda yang digelar di Hotel Herper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).

IM 3/2025 mengatur pengalihan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, kebijakan tersebut dinilai menyamakan standar angkutan sungai dengan pelayaran laut, tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter dan kemampuan ekonomi pelaku usaha sungai.

Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman mengatakan, penerapan IM 3/2025 akan menimbulkan lonjakan biaya operasional dan administrasi yang tidak sebanding dengan pendapatan angkutan sungai.

“Kalau sungai itu biayanya sekitar Rp 4 juta per tahun. Tapi kalau disamakan dengan laut, biayanya per tiga bulan. Satu dokumen bisa Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Ini jelas memberatkan,” ujarnya.

Baca juga: Motor Hilang Kendali Tabrak Median Jalan, Wandri Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Banjarbaru

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Warung di Sungailumbah Batola, Dipicu Masalah Asmara

Selain biaya, kebijakan tersebut juga mewajibkan awak kapal (ABK) untuk memenuhi standar pendidikan dan sertifikasi pelayaran laut.

“ABK harus kembali sekolah kalau mengacu IM 3 ini. Dengan kondisi seperti itu, kami praktis tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.

Maulana menambahkan, dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh pelaku transportasi sungai dan masyarakat yang menggantungkan mobilitas serta distribusi barang melalui jalur perairan.

“Anggota kami lebih dari 100 pemilik kapal, dengan jumlah armada hampir 1.000 unit. Kalau IM 3 ini tetap diterapkan, perekonomian teman-teman kapal sungai pasti terdampak,” ucapnya.

Ikasuda Kalselteng menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa, jika aspirasi mereka tidak diakomodasi.

“Langkah selanjutnya kami berencana melakukan demo,” tegas Mauala.

Sementara itu, Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Alhan menilai, kebijakan IM 3/2025 diterapkan tanpa kajian dan pelibatan pelaku usaha di daerah.

“Tiba-tiba langsung diterapkan, tanpa ada kajian bersama kami. Karena itu, FGD ini kami gelar untuk mengumpulkan bahan kajian dan mencari solusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika konflik berlarut, tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan serius pada transportasi sungai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved