Berita Tabalong

Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan di Sulingan Tabalong, Polisi Amankan Kakak Beradik

Dua orang berstatus terduga diamankan Polres Tabalong terkait dugaan penganiayaan di kawasan Sulingan, Kecamatan Murungpudak, Tabalong. 

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong
OLAH TKP-Petugas kepolisian sedang olah TKP di lokasi dugaan penganiayaan Penganiayaan di Sulingan Tabalong sebabkan satu tewas dan satu luka-luka, Minggu (25_1_2026) 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua orang berstatus terduga diamankan Polres Tabalong terkait dugaan penganiayaan sebabkan satu korban tewas dan satu korban luka di kawasan Sulingan, Kecamatan Murungpudak, Tabalong. 

Dugaan penganiayaan yang dari informasi beredar juga disertai penyerangan ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) dini hari di halaman sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Dalam insiden berdarah ini mengakibatkan RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, meninggal dunia serta AZ (19) mengalami luka berat. 
Dengan kondisi terluka, kedua korban ketika itu berusaha sempat melarikan diri dari lokasi kejadian dengan mengarah ke perempatan Sulingan.

Namun, sesampainya di perempatan Sulingan, korban RS dan AZ ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak berdaya dan segera dievakuasi ke RSUD H Badaruddin Kasim.

Terkait kejadian ini, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo, telah melakukan olah TKP. Kemudian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.

Baca juga: Terduga Calo PMI Ilegal di Tabanio Tanahlaut Beralasan Cuma Membantu, BP3MI Kalsel Gali Keterangan

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasihumas, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan, berdasarkan penyelidikan awal dan informasi dihimpun, penyidik melakukan upaya pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Dalam rangkaian upaya tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," katanya, Senin (26/1).

Kendaraan tersebut kemudian diamankan tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, saat berada di sebuah SPBU. 

Kendaraan roda empat ini diduga merupakan mobil yang datang ke lokasi kejadian hingga menyebabkan munculnya dugaan penganiayaan.

Selanjutnya, para penumpang kendaraan tersebut langsung diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengamankan dua orang yang berstatus sebagai terduga, masing-masing berinisial MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun," ungkap Joko.

Keduanya merupakan kakak beradik dan tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Joko juga menegaskan hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut.

“Terhadap kedua terduga saat ini telah dilakukan pengamanan di Polres Tabalong guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh petugas.

Pihaknya juga menegaskan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved