Berita Banjarmasin

Hak Pilih Warga Terancam Hilang di Pemilu 2029, DPRD Kalsel Minta Dukcapil Memuktahirkan data

Komisi I DPRD Kalsel meminta pembenahan data kependudukan sejak dini untuk memastikan seluruh warga mendapatkan hak pilih di Pemilu 2029

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
RDP DPRD KALSEL- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kalsel dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah instansi terkait, di Banjarmasin, Rabu (28/1/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya pembenahan data kependudukan sejak dini untuk memastikan seluruh warga mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2029.

DPRD mengingatkan, persoalan administrasi kependudukan berpotensi membuat warga kehilangan hak konstitusionalnya jika tidak ditangani secara serius.

Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kalsel dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah instansi terkait, di Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor mengatakan, akurasi data kependudukan menjadi fondasi utama dalam penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: Terpilih Aklamasi di Musda XI Golkar Banjarbaru, Gusti Rizky: Raih Kemenangan di Pemilu 2029 

Menurutnya, kegagalan memperbarui data akan berdampak langsung pada kualitas Pemilu.

“Data ini sangat menentukan kualitas daftar pemilih. Kita tidak ingin ada warga Kalimantan Selatan yang kehilangan hak pilihnya hanya karena persoalan administrasi,” tegas Ilham.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyiapkan dan memutakhirkan data penduduk secara berkala, terutama menjelang tahapan Pemilu 2029.

Ilham menilai, kolaborasi lintas instansi sejak jauh hari penting dilakukan agar persoalan data pemilih tidak kembali muncul seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Persiapan Pemilu tidak bisa dilakukan mendadak. Harus dimulai dari sekarang supaya pelaksanaannya lebih tertib dan inklusif,” ujarnya.

Baca juga: Penduduk Bertambah, KPU dan DPRD Banjarbaru Sampaikan Rencana Penambahan Kursi Dewan di Pemilu 2029

Sementara itu, KPU Provinsi Kalsel menyatakan tetap menjalankan tahapan persiapan Pemilu 2029 sesuai regulasi yang berlaku saat ini, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih dan verifikasi partai politik, sambil menunggu aturan lanjutan dari DPR RI.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyebutkan bahwa validitas data pemilih menjadi perhatian utama penyelenggara pemilu agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan daftar pemilih tetap. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved