DPRD Batola

DPRD Batola Gelar Paripurna, Agendakan Persetujuan Raperda RTRW dan Pajak Daerah

DPRD Batola menggelar rapat paripurna membahas persetujuan Raperda tentang RTRW Batola dan pajak daerah

Editor: Hari Widodo
@amang.amir
RAPERDA RTRW- Bupati Batola, H Bahrul Ilmi meneken berita acara rapat paripurna Persetujuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola dan Pajak Retribusi Daerah , Rabu, (28/1/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Rapat Paripurna DPRD  Barito Kuala (Batola) ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 digelar dalam rangka persetujuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola Tahun 2025–2045.

Rapat paripurna yang juga mengagendakan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung di Lantai 3 DPRD Batola, Rabu (28/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala.

Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, hadir langsung dan menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah, menegaskan komitmen Pemkab Batola dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan tata ruang daerah.

Penetapan Raperda RTRW menjadi langkah strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah jangka panjang serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda RTRW merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Barito Kuala atas peran aktif dalam proses pembahasan Raperda.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala yang telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam semua tahapan proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya.

pAJAK DAN RTRWA BATOLA
RAPERDA - Rapat paripurna Persetujuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola dan Pajak Retribusi Daerah , Rabu, (28/1/2026).

Selain persetujuan Raperda RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Bupati menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved