DPRD Batola
DPRD Batola Gelar Paripurna, Agendakan Persetujuan Raperda RTRW dan Pajak Daerah
DPRD Batola menggelar rapat paripurna membahas persetujuan Raperda tentang RTRW Batola dan pajak daerah
BANJARMASINPOST.CO.ID- Rapat Paripurna DPRD Barito Kuala (Batola) ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 digelar dalam rangka persetujuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola Tahun 2025–2045.
Rapat paripurna yang juga mengagendakan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung di Lantai 3 DPRD Batola, Rabu (28/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, hadir langsung dan menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah, menegaskan komitmen Pemkab Batola dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan tata ruang daerah.
Penetapan Raperda RTRW menjadi langkah strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah jangka panjang serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda RTRW merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Barito Kuala atas peran aktif dalam proses pembahasan Raperda.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala yang telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam semua tahapan proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya.
Selain persetujuan Raperda RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).(*)
| Ketua DPRD Batola Cek Langsung Layanan Kesehatan di RSUD H. Abdul Aziz |
|
|---|
| Ketua DPRD Batola Ikut Sambut Kedatangan Pangdam XXII/Tambun Bungai |
|
|---|
| Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Batola Ingatkan Pentingnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif |
|
|---|
| Bupati Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di Paripurna DPRD Batola |
|
|---|
| Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Hadiri Perayaan Hari Raya Nyepi, Momentum Memperkuat Toleransi Beragama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bupati-Batola-H-Bahrul-Ilmi-meneken-berita-acararapat-paripurn.jpg)