Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati

5 Fakta Sidang Pembunuhan Sadis di Paramasan, Keterangan Berbelit hingga Hukuman Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Paramasan kabupaten Banjar dituntut JPU hukuman mati.

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: M.Risman Noor
Banjarmasin Post/Nurholis Huda
SIDANG- Suasana jalannya sidang pembunuhan sadis di Paramasan dengan melibatkan kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah di ruang Tirta PN Martapura, Kamis (5/2/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Sejumlah fakta di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Paramasan, kabupaten Banjar.

Persidangan digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/2/2026) sore.

Namun kedua terdakwa tak dihadirkan langsung di persidangan dengan alasan keamanan.

Dari pantauan, kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah dan Parhan alias Papar dihadirkan dalam sidang elektronik zoom meeting dari lapas Banjarbaru.

Baca juga: Pelarian Pencuri Mobil Showroom Kandangan HSS Berakhir, Pelaku Ditangkap di Seruyan Kalteng

Baca juga: Kenang Tragedi Helikopter Gunung Raya, Sekda Tanbu Apresiasi Dedikasi KPA Ulin di Aksi Kemanusiaan

Berikut Sejumlah Fakta di Persidangan 

  1. Terdakwa Tak Dihadirkan Langsung di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan sadis, penggal kepala (mutilasi) yang menewaskan Didi Irama alias Dipan dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/2/2026) sore.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim Imelda Indah. Adapun tim JPU yang terdiri dari Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., Joko Firmansyah, S.H., M.H., Krishna Gumelar, S.H., M.H., serta Bima Syahputra Marsana, S.H.

Dari pantauan, kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah dan Parhan alias Papar dihadirkan dalam sidang elektronik zoom meeting dari lapas Banjarbaru.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I, Fatimah bersama Terdakwa II, Parhan alias Papar masing masing hukuman mati," kata Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., yang juga Kasipidum Kejari Banjar saat sidang pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa I Fatimah binti Muhammad Mimsyah bersama Terdakwa II Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Oman RT 005 RW 000 Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. 

Kejadian berawal saat korban bersama para terdakwa dan beberapa saksi berangkat menuju pondok pendulangan untuk bekerja.

Di tengah perjalanan, terjadi cekcok mulut antara korban dan Terdakwa I yang dipicu persoalan rumah tangga.

Saksi Saleh yang melihat pertengkaran tersebut memilih bersembunyi karena menganggap itu merupakan urusan suami istri.

Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Korban menampar Terdakwa I yang sedang menggendong anaknya hingga terjatuh, bahkan melempar anak tersebut ke pinggir sungai. 

Terdakwa I yang terdesak kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved