Berita Balangan

Datangi Warung Malam, Satpol PP Balangan Sosialisasikan Aturan Perda Ramadan

Satpol PP Kabupaten Balangan akan mengecek sejumlah warung-warung yang tidak taat terhadap aturan tersebut.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasin Post/Isti Rohayanti
PERDA RAMADAN - Anggota Satpol PP Kabupaten Balangan memberikan imbauan kepada pemilik warung malam di wilayah Kecamatan Paringin terkait taat terhadap aturan Perda Ramadhan yang berlaku. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejumlah warung malam di wilayah Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan didatangi oleh Satpol PP Kabupaten Balangan.

Kedatangan Satpol PP tersebut untuk memberikan imbauan sekaligus sosialisasi terkait pelaksanaan Perda Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadhan dan Surat Edaran Bupati Nomor:300.1/140/Satpol PP-BLG/2026 Terkait Peraturan Bulan Ramadhan. 

Sekaligus juga tentang  Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 Perubahan Atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Trantibumlinmas.

Sedikitnya ada 15 surat edaran yang disosialisasikan dan di tempel pada warung-warung malam. Dimana dari pantauan di lapangan ada kurang lebih 80 persen pemilik warung sudah mematuhi aturan penutupan warung dengan tirai saat siang hari dan pembatasan jam operasional.

"Sebagian besar pemilik warung malam bersikap kooperatif saat diingatkan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Aspariah, saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026). 

Baca juga: Dukung Patroli Ramadan Polresta Banjarmasin, Wali Kota Ikut Sambangi Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Kendati demikian lanjutnya, tetap dibutuhkan pemantauan rutin guna memastikan konsistensi para pemilik warung malam hingga akhir bulan Ramadhan.

Sehingga kedepannya, Satpol PP Kabupaten Balangan akan mengecek sejumlah warung-warung yang tidak taat terhadap aturan tersebut.

Pelaksanaan sosialisasi Perda Ramadhan ini kata Aspariah bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan serta menegakkan Perda terkait pengaturan jam operasional usaha kuliner.

Fokus utama kegiatan yakni memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik warung malam agar mematuhi batasan waktu dan norma kesopanan yang berlaku selama bulan puasa.

Terkait Perda ini pun Aspariah mengimbau agar warung-warung malam mentaati aturan yang berlaku, baik jam operasional dan etika atau norma kesopanan untuk penjaga warung di saat bulan Ramadhan.(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved