Berita Balangan
Datangi Warung Malam, Satpol PP Balangan Sosialisasikan Aturan Perda Ramadan
Satpol PP Kabupaten Balangan akan mengecek sejumlah warung-warung yang tidak taat terhadap aturan tersebut.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejumlah warung malam di wilayah Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan didatangi oleh Satpol PP Kabupaten Balangan.
Kedatangan Satpol PP tersebut untuk memberikan imbauan sekaligus sosialisasi terkait pelaksanaan Perda Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadhan dan Surat Edaran Bupati Nomor:300.1/140/Satpol PP-BLG/2026 Terkait Peraturan Bulan Ramadhan.
Sekaligus juga tentang Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 Perubahan Atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Trantibumlinmas.
Sedikitnya ada 15 surat edaran yang disosialisasikan dan di tempel pada warung-warung malam. Dimana dari pantauan di lapangan ada kurang lebih 80 persen pemilik warung sudah mematuhi aturan penutupan warung dengan tirai saat siang hari dan pembatasan jam operasional.
"Sebagian besar pemilik warung malam bersikap kooperatif saat diingatkan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Aspariah, saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Dukung Patroli Ramadan Polresta Banjarmasin, Wali Kota Ikut Sambangi Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
Kendati demikian lanjutnya, tetap dibutuhkan pemantauan rutin guna memastikan konsistensi para pemilik warung malam hingga akhir bulan Ramadhan.
Sehingga kedepannya, Satpol PP Kabupaten Balangan akan mengecek sejumlah warung-warung yang tidak taat terhadap aturan tersebut.
Pelaksanaan sosialisasi Perda Ramadhan ini kata Aspariah bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan serta menegakkan Perda terkait pengaturan jam operasional usaha kuliner.
Fokus utama kegiatan yakni memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik warung malam agar mematuhi batasan waktu dan norma kesopanan yang berlaku selama bulan puasa.
Terkait Perda ini pun Aspariah mengimbau agar warung-warung malam mentaati aturan yang berlaku, baik jam operasional dan etika atau norma kesopanan untuk penjaga warung di saat bulan Ramadhan.(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Isi Curhatan Petani Timun di Desa Merah Awayan Kalsel, Kalau Tidak Dipanen Buah Busuk |
|
|---|
| Dalih Oknum Pegawai Disporapar Balangan Kalsel Rekam Video Potong Rambut di Jam Kerja Hingga Viral |
|
|---|
| Buntut Video Potong Rambut Oknum Pegawai Disporapar Balangan, Diberikan Pembinaan dan Teguran |
|
|---|
| Aksi Peduli Lingkungan, Komunitas di Balangan Ini Adopsi Pohon jadi Anak Asuh |
|
|---|
| Polres Balangan Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Antik Intan 2026, Ada Ribuan Obat Daftar G |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Anggota-Satpol-PP-Kabupaten-Balangan-memberikan-imbauan-kepada-pemilik-warung-malam.jpg)