Berita Banjarbaru
Pemko Banjarbaru Usulkan Tiga Raperda, Wali Kota Ungkap Urgensinya
Tiga Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru salah satunya Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal.
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru salah satunya Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal.
Dua Raperda lain yang merupakan perubahan dari Perda lama meliputi, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Adiktif Lainnya.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dan dihadiri langsung Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota, Wartono serta jajaran Anggota DPRD.
Lisa Halaby dalam penyampaikan mengatakan tiga Raperda ini memiliki urgensi masing-masing untuk segera diperdakan.
Menurutnya, perencanaan transportasi di Kota Banjarbaru harus dilakukan secara lengkap dan menyeluruh. DimanasSistem transportasi yang tertata dengan baik diyakini mampu mendorong konektivitas antarwilayah.
Baca juga: Disebut Seperti Jajanan Warung, Menu MBG di HSU Di Protes, Sekda HSU Koordinasikan Dengan SPPG
“Seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas ekonomi, kebutuhan akan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan pun semakin mendesak,” katanya.
Terkait Raperda P4GN, ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan program P4GN di daerah melalui sinergi yang lebih solid dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Penyesuaian substansi juga diperlukan seiring perkembangan kebijakan berbasis rehabilitasi. Selain itu, keterlibatan masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan pemberdayaan guna menciptakan lingkungan yang sehat,” katanya.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Perubahan ini juga merupakan upaya optimalisasi aset dan potensi daerah. Pasalnya, masih terdapat potensi kekayaan daerah dan jenis layanan usaha yang telah berkembang namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam daftar objek retribusi pada Perda Nomor 11 Tahun 2023.
“Dengan penambahan objek retribusi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan kembali untuk membahasan usulan tiga Raperda tersebut.
“DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi, sekaligus jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi yang nantinya kami akan jadwalkan,” katanya.(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
| Dugaan Bullying di Banjarbaru, Orangtua Korban dan Orangtua Terduga Pelaku Sama-Sama Lapor Polisi |
|
|---|
| Penjualan Sapi Kurban di Banjarbaru dan Banjar Mulai Meningkat, Pembeli Cari Harga Terjangkau |
|
|---|
| Verifikasi Atlet POPDA Kalsel 2026 Dimulai, Dispora Perketat Pemeriksaan Dokumen |
|
|---|
| Disporabudpar Banjarbaru Pastikan Bonus Atlet Porprov 2025 Masuk Pembahasan APBD Perubahan 2026 |
|
|---|
| Tanggapi Jalan Belum Diaspal di Shafwah Asri Banjarbaru, Pengembang: Fasum Telah Diserahkan ke Pemko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-dengan-agenda-penyampaian-tiga-Rancangan-Peraturan-Daerah-Raperda.jpg)