Berita Banjarmasin
Kebakaran Batubara KM 171 Satui Diduga Tambang Ilegal, DPRD Kalsel Minta Penanganan Serius
Pihak DPRD Kalsel meminta kasus kebakaran di lahan tambang di Jalan KM 171 Satui di usaut tuntas
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kebakaran yang muncul dari galian tambang di KM 171 Jalan A Yani, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu, menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Selain memunculkan kepulan asap pekat yang meresahkan masyarakat, kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan konsesi perusahaan tambang.
Kebakaran diketahui terjadi di dalam wilayah konsesi PKP2B milik PT Arutmin Indonesia. Lokasi terbakarnya batubara diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang kemudian memicu kebakaran di area tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menilai, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, hal ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Baca juga: Viral Asap Hitam Muncul dari Bekas Tambang di KM 171 Satui Tanahbumbu, Ini Dugaan Pemicunya
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kawasan Pasar Jati Astambul Banjar, Pengendara Roda Dua Tewas
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, asap yang muncul dari lokasi tambang berpotensi mencemari udara dan memicu gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Karena itu, ia meminta dilakukan identifikasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran.
“Apakah ini faktor alamiah atau sengaja, itu yang perlu diidentifikasi,” katanya.
Ia juga meminta keterlibatan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup hingga kepolisian, agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK turut meminta agar penanganan kebakaran lahan tambang di KM 171 Satui dilakukan secara cepat. Karena, dampaknya sudah terasa oleh masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
“Kita minta cepat tanggap lah untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ia mengatakan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan dan menilai tingkat kerusakan yang terjadi.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Nasrullah menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganan komoditas batubara.
Ia mengatakan kewenangan pengelolaan batubara berada di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perlu kami sampaikan bahwa komoditas batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sehingga secara regulasi, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganannya,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, Dinas ESDM Kalsel telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait informasi kebakaran batubara yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di KM 171 Satui.
| Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Dicat Ulang, Warga Berharap Fasilitas Pendukung Juga Dibenahi |
|
|---|
| Pengunjung Sambut Positif Pembenahan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Berharap Menyeluruh |
|
|---|
| Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Terlihat Segar dengan Cat Baru, Area Tertata Rapi |
|
|---|
| 4 Fakta Mayat Pria Basirih Banjarmasin Tewas Ditikam, Semula Diduga Korban Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Pria Ditemukan Tergeletak Bersama Motornya di Jalan Rajawali Raya Banjarmasin, Korban Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Asap-tebal-di-Satui-Barat.jpg)