Berita Tabalong
Dramastisnya Penggrebekan Residivis yang Simpan 1 Kg Lebih Sabu di Kelua Tabalong, Pelaku Pasrah
Pengungkapan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dramastisnya penggebekan rumah residivis di Kelua Tabalong, polisi sita 1 Kg lebih sabu.
Pengungkapan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, Senin (23/2/2026) sore.
Barang bukti sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram ini menjadi sitaan terbesar pada pengungkapan kasus sabu yang dilakukan Polres Tabalong dalam 5 tahun terakhir.
Dalam kasus ini polisi membekuk diduga pelaku, ARR (40), di kediamannya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, yang diketahui sebagai residivis.
Baca juga: Residivis di Tabalong Simpan 1 Kilogram Sabu di Rumah, Polisi Buru Pemasok Asal Buntok
Baca juga: Polisi Tangkap Pelempar Molotov di Cemara Raya Ujung Banjarmasin, Diduga Dipicu Masalah Asmara
Dugaan sementara, jaringan peredaran sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tabalong ini melibatkan pelaku lintas provinsi.
Keberhasilan pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti 1 kilogram lebih ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fattah, Rabu (25/2/2026).
Didampingi PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo dan Kasi Propam, Iptu Ahmad Misno, dalam konferensi pers diperlihatkan barang bukti yang disita.
Di antaranya 8 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.097,83 gram, terdiri dari 6 paket kecil, 1 paket sedang dan 1 paket ukuran besar.
1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik bergambar manggis, 1 buah kotak, 1 bungkus plastik klip dan juga 1 buah Hp warna hitam.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melalui kontak layanan 110 terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah.
Dari laporan itu, Satresnarkoba Polres Tabalong bergerak cepat untuk menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya menggrebek rumah diduga pelaku, ARR.
Saat dilakukan pemeriksaan, ARR tak bisa mengelak lagi karena di rumah itu petugas menemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang ditemukan di kamarnya dengan berat 1 kilogram lebih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut berasal dari temannya yang dikenal dengan nama Iyong di Buntok, Provinsi Kalteng, yang masih dinyatakan DPO.
Atas perbuatannya ini, ARR disangkakan primair, pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan subsidair, pasal 609 ayat 2 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Rabu (25/2/2026) siang, menyampaikan, saat ini dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
| Kapolres Tabalong Uji Coba Panggilan Call Center 110, Ingatkan Layanan Humanis |
|
|---|
| Tetiba Urine Sopir dan Kru Bus Jemaah Haji Tabalong Diperiksa, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Pastikan Kondisi Sopir dan Kru Bus Jemaah Haji, BNNK Tabalong Gelar Pemeriksaan Urine |
|
|---|
| Berikan Pelayanan bagi Jemaah Calon Haji, BPBD Tabalong Kerahkan Mobil Tangki untuk Sarana Wudhu |
|
|---|
| Event Gowes Ngedan WEKB Bakal Ramaikan Kiram Atas pada Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_098.jpg)