Berita HSS

Tegakkan Perbup, Satpol PP HSS Turunkan Spanduk Rokok di Jalan Protokol

Satu-persatu spanduk yang terbentang di jalan protokol diturunkan petugas Satpol PP dan Damkar HSS

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/HO-Satpol PP dan Damkar HSS
SPANDUK ROKO- Petugas menurunkan spanduk rokok dari berbagai lokasi di Jalan Protokol sesuai Peraturan tentang larangan spanduk rokok di HSS, Senin (2/3/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satu-persatu spanduk yang terbentang di atas tiang diturunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dari tempatnya.

Spanduk yang rata-rata mengiklankan rokok tersebut dilepas petugas Satpol PP dan Damkar HSS saat melaksanakan patroli Trantibum dan penertiban spanduk liar.

Spanduk iklan rokok ini membentang di sekitar jalan raya, termasuk yang berada di tiang listrik dan pohon.

Petugas terpaksa menggunakan alat potong dengan galah panjang untuk menjangkau tali spanduk, lantaran kebanyakan posisinya berada di atas, Senin (2/3/2026).

Baca juga: H Burhan Noor Resmi Dilantik Menjadi Kepala Kemenag HSS

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady melalui Kabid Trantibum Indera Darmawan kepada Banjarmasin Post menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 100.3.3.2/154/KUM/2023 tentang penetapan lokasi larangan pemasangan reklame rokok di Kabupaten HSS.

“Sudah ditegaskan bahwa seluruh wilayah HSS dilarang pemasangan reklame rokok. Adanya penetapan Bupati tersebut, mencabut Perbup nomor 188.45/102/KUM/2019 tentang penetapan lokasi larangan penyelenggaraan reklame rokok,” jelasnya.

Spanduk yang dilepas akhirnya diamankan petugas ke kantor Satpol PP.

“Total yang diamankan, sebanyak delapan spanduk,” katanya.

Diungkapkan Indera, penertiban bertujuan membersihkan ruang publik dari spanduk rokok yang tidak sesuai peraturan, serta spanduk liar yang mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.

“Tentunya semua sudah sesuai peraturan berlaku dan upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat dan tertata rapi,” jelasnya.

Baca juga: Kebakaran di Desa Gambah Dalam HSS, Satu Buah Rumah Kosong Habis Dilalap Api

Pihaknya tetap mengimbau seluruh pihak untuk selalu mematuhi peraturan dalam pemasangan spanduk atau materi promosi. 

Bagi yang ingin memasang spanduk secara sah, diwajibkan untuk mengurus izin sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 

Penertiban akan terus dilakukan petugas Satpol PP secara berkala sebagai komitmen menjaga kualitas lingkungan.(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved