Berita Banjarmasin

FSPMI Kalsel Ingatkan Perusahaan Taat Aturan THR, Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran

FSPMI Kalsel mengingatkan perusahaan agar taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan pemerintah

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/FSPMI Banjar
Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan mengingatkan perusahaan agar taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tidak boleh dicicil.

Peringatan tersebut disampaikan FSPMI Kalsel meski hingga hari ke-14 Ramadan 1447 H, belum ada laporan dari anggota terkait permasalahan pembayaran THR maupun pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar mengatakan, secara umum kondisi ketenagakerjaan menjelang Lebaran masih relatif kondusif.

“Sejauh ini belum ada laporan dari kawan-kawan terkait masalah THR,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Soal PHK 2 Karyawan Tambang, Polres Tabalong Fasilitasi Pertemuan Perwakilan FSP KEP dan Perusahaan

Selain THR, pelaksanaan UMP 2026 juga dinilai berjalan tanpa kendala berarti. Hingga awal tahun ini, FSPMI Kalsel belum menerima pengaduan dari anggota terkait pelanggaran upah minimum.

“Terkait UMP, dalam pelaksanaannya di awal 2026 ini belum ada masalah dan laporan dari anggota kita,” katanya.

Meski demikian, FSPMI mencatat adanya potensi persoalan di salah satu perusahaan vendor yang mempekerjakan pekerja dengan sistem kontrak multiyears selama lima tahun. Perusahaan disebut meminta penundaan penyesuaian upah yang nantinya akan dibayarkan secara rapel.

“Memang ada anggota kita yang kontraknya multiyears per lima tahun, jadi perusahaannya minta penundaan sementara. Nanti akan dirapel gajinya,” jelas Zulfikar.

Ia mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari vendor perusahaan terkait rencana penundaan tersebut. Namun menurutnya, praktik serupa hampir terjadi setiap tahun, dengan rencana pembayaran rapel sekitar tiga bulan ke depan.

Penundaan pembayaran upah tersebut juga berdampak pada THR pekerja yang kemungkinan ikut dirapel.

“Masalahnya setiap tahun seperti itu. Jadi tiga bulan ke depan akan dirapel. Cuma sayangnya THR-nya juga ikut dirapel nanti,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena aturan Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan THR dibayarkan penuh dan tepat waktu sebelum Hari Raya.

FSPMI Kalsel mengimbau pekerja segera melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR maupun UMP agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved