Berita Tabalong

Tepergok Bongkar Kabel Pertamina, Warga Tanjung Ditangkap Polisi 

Tertangkap tangan saat beraksi mencuri kabel di area pompa Pertamina, warga Desa Sungai Pimping Tabalong kini jalani proses hukum

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Istimewa/Humas Polres Tabalong
PENCURIAN KABEL - Barang bukti dari pelaku MAS (23), warga Desa Sungai Pimping, yang tertangkap tangan saat beraksi mencuri kabel di area pompa Pertamina, kini diamankan kepolisian, Minggu (15/3/2026) 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tertangkap tangan saat beraksi mencuri kabel di area pompa Pertamina, MAS (23), warga Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, kini jalani proses hukum. 

Aksi pria ini ketahuan petugas keamanan Pertamina yang sedang lakukan patroli pada area pompa yang berlokasi di Desa Sungai Pimping, Jumat (14/3/2026) tengah malam.

Dari situlah pelaku kemudian langsung diserahkan ke Polsek Tanjung karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Minggu (15/3/2026) siang, membenarkan diamankannya MAS yang diduga lakukan pencurian kabel.

Menurutnya, kejadian diketahui pada Jumat (14/3/2026) sekitar tengah malam di Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. 

Berawal saat petugas keamanan Pertamina sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi pompa Pertamina di Desa Sungai Pimping.

Baca juga: Pencuri di Pasar Kemakmuran Kotabaru Ditangkap, Cincin Emas Korban Jadi Misteri

Baca juga: Patroli Gabungan Amankan Pelaku Curanmor di Balangan, Pelarian Residivis Berakhir di Parit

Ketika itulah petugas melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar instalasi kabel power di area pompa Pertamina. 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas keamanan mendapati seorang pria yang sedang membongkar kabel power milik Pertamina. 

Petugas keamanan kemudian langsung mengamankan pria tersebut yang memang mengakui telah membongkar kabel dengan maksud untuk mengambilnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Pertamina mengalami kerugian materil sekitar Rp 19 juta, sehingga kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Setelah ditanyakan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembongkaran kabel power milik Pertamina.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah linggis panjang, 1 buah linggis pendek, 1 buah parang dan 1 unit Hp warna putih. 

"Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terhadap pelaku dikenakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHPidana Nasional. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved