Berita Kalsel

Warga Kalsel Tak Perlu Khawatir, Pajak Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Bebas Denda

Kelonggaran ini berlaku pada 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Tayang:
Banjarmasin Post/Muhammad Syaiful Riki
PAJAK KENDARAAN - Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra memberikan keterangan di kantornya, Selasa (17/3/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Kekhawatiran pemilik kendaraan soal pajak yang jatuh tempo saat libur panjang Lebaran 2026 dipastikan terjawab.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan memastikan tidak ada denda keterlambatan bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis selama periode libur.

Kelonggaran ini berlaku pada 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra menegaskan, masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan sanksi.

“Pembayaran bisa dilakukan setelah libur, tanpa denda, khusus untuk yang jatuh tempo di periode tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Kebakaran Dini Hari di Kupang Tapin Utara, Satu Lansia Tewas, Tiga Rumah Tinggal Puing 

Selama masa libur, seluruh layanan tatap muka Samsat di Kalsel ditutup sementara dan baru kembali beroperasi pada Rabu, 25 Maret 2026.

Namun, akses pembayaran tidak sepenuhnya berhenti. Wajib pajak tetap bisa memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi e-Signal dan e-Samsat yang tersedia 24 jam.

Bapenda juga sudah mengantisipasi potensi penumpukan wajib pajak usai libur. Sejumlah strategi disiapkan, mulai dari penambahan titik layanan di kantor Samsat hingga pengoperasian Samsat Keliling di titik-titik keramaian.

Langkah ini diharapkan mampu mengurai antrean pada hari pertama layanan dibuka, yang diprediksi menjadi puncak kedatangan masyarakat.

Di sisi lain, warga diimbau lebih proaktif memanfaatkan layanan online agar lebih praktis, sekaligus menghindari kepadatan.

Menjelang arus mudik, masyarakat juga diingatkan untuk memastikan masa berlaku pajak kendaraan agar perjalanan tetap lancar tanpa kendala administrasi di jalan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved