Berita Kalsel
Bappeda Kalsel dan Dewan Bakal Revisi Perda CSR, Munculkan Klasterisasi dan Sinkronisasi Pembangunan
Klasterisasi yang dimaksud untuk program CSR wilayah Kalsel dibagi dalam beberapa klaster.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ada yang baru soal klasterisasi pada aturan main Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Aturan main yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang akan di revisi oleh Provinsi Kalsel yang di inisiasi oleh Bappeda Prov Kalsel
Klasterisasi yang dimaksud untuk program CSR wilayah Kalsel dibagi dalam beberapa klaster.
Untuk Klaster Banjarbakula diarahkan pada persoalan metropolitan semisal persampahan, sanitasi, transportasi, kawasan kumuh hingga pengendalian banjir.
Sementara Klaster Banua Enam difokuskan pada penguatan konektivitas, pertanian, hilirisasi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Adapun Klaster Saijaan-Bersujud diarahkan pada pengembangan kawasan industri, pelabuhan, pesisir, lingkungan serta pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dan perkebunan. Dan tentunya sejalan dengan SDGs, RPJMD Provinsi dan RPJMD kab/kota
Tahapan revisi Perda soal TJSLP ini sudah masuk dan dibahas di DPRD Kalsel.
Menurut, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T., Rabu (13/5/2026) menjelaskan, revisi tersebut diinisiasi untuk memperkuat efektivitas program perusahaan agar lebih terarah, merata, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Klasterisasi bukan dimaksudkan untuk menyeragamkan program TJSLP perusahaan secara kaku, melainkan sebagai strategi agar bantuan tidak menumpuk di satu daerah sementara wilayah lain justru belum tersentuh. Tujuan utama klasterisasi adalah memperkuat efektivitas program. Pemerintah Provinsi ingin menghindari overlapping program di satu wilayah, sementara daerah lain yang membutuhkan justru terabaikan,” urai perempuan yang akrab disapa Astuti.
Baca juga: Warga Berbondong-bondong Cairkan Beasiswa Kotabaru Cerdas, Bank Kalsel: Konsepnya Tabungan
Melalui pendekatan itu, Astuti bilang, pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang memetakan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
"Perusahaan tetap memiliki otonomi dalam menentukan program, namun pelaksanaannya diharapkan lebih terarah dan saling melengkapi," kata Astuti.
Mantan Kadis PUPR Kotabaru itu menjelaskan, Kalimantan Selatan memiliki karakteristik geografis dan tantangan sosial yang berbeda di tiap kawasan.
Karena itu, pendekatan pembangunan berbasis klaster dinilai lebih efektif untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
Astuti menegaskan, revisi perda itu bukan upaya pemerintah provinsi menarik seluruh pengelolaan CSR ke tingkat provinsi.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki peran sentral dalam perencanaan dan pengusulan program.
| TERPOPULER KALSEL- Orangtua Mengaku Nabi Minta Maaf, Keracunan Massal dan Jual Beli Darah |
|
|---|
| Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri di Rakernis Logistik 2026 |
|
|---|
| Lembaga Budaya di Kalsel Masih Mimin Gunakan Dana Abadi, Dari Tahun 2022 Baru 21 Penerima |
|
|---|
| Harga Tiket Kapal Laut Akhirnya Harus Naik, Dampak Kenaikkan Harga BBM |
|
|---|
| Sapu-sapu Ancam Keberadaan Ikan Lokal, Nelayan Mengeluh Tangkapan Turun Drastis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gedung-DPRD-Kalsel-di-Banjarmasin.jpg)