Berita Tanahlaut

Pedagang RTH Diminta Tertib, Pedestrian RTH Hasan Basri Pelaihari Kini Lapang Tanpa Lapak

Saat ini pedagang kaki lima di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brigjen H Hasan Basri Pelaihari menjadi atensi pemerintah daerah.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/BL Roynalendra N
LAPANG - Pedestrian RTH Brigjen H Hasan Basri kini telah lapang dan rapi. PKL telah memundurkan lapaknya sejak beberapa hari terakhir, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brigjen H Hasan Basri Pelaihari menjadi atensi pemerintah daerah.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), surat imbauan tegas diterbitkan. Intinya meminta pedagang tidak lagi memanfaatkan jalur pedestrian sebagai lapak berjualan.

Data dihimpun, Senin (6/4/2026), surat tersebut diterbitkan 9 Maret lalu dan ditandatangani Kepala DPRKPLH Tala Gusti Dwi Erzandi Kasuma.

Langkah tersebut diambil menyusul makin maraknya penggunaan trotoar (pedestrian) taman oleh pedagang, yang dinilai mengganggu fungsi utama fasilitas publik tersebut sebagai ruang pejalan kaki dan area rekreasi masyarakat.

Dalam surat bernomor 800/-Sekrt/DPRKPLH/III/2026, DPRKPLH menegaskan larangan berjualan di atas pedestrian atau trotoar di sepanjang RTH Brigjen H Hasan Basri. Pedagang juga dilarang menempatkan meja, kursi, gerobak, maupun peralatan dagang di jalur tersebut.

Baca juga: Harga Plastik Meroket, Laba Pedagang Pentol di Kalsel Menipis, UMKM Sebut Sulit Ganti Kemasan

Baca juga: Detik-detik Penyerangan Kakak Ipar di Kuin Banjarmasin Hingga Tewas, Pelaku Tetiba Keluarkan Sajam

Tak hanya soal ketertiban, aspek kebersihan juga menjadi perhatian utama. Seluruh pedagang diwajibkan menjaga kerapian area dagang masing-masing, tidak membuang sampah sembarangan, serta menyediakan tempat penampungan sampah secara mandiri.

Erzandi  menyebut kawasan RTH Brigjen Hasan Basri merupakan salah satu titik pantau dalam penilaian kebersihan lingkungan daerah. Karena itu, peran aktif pedagang sangat dibutuhkan untuk menjaga citra dan kualitas lingkungan kota.

“Lokasi ini menjadi indikator penting dalam penilaian kebersihan dan tata kelola lingkungan daerah,” tegasnya.

Pemerintah juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku. 

Surat tembusan turut disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tanahlaut sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan di lapangan.

Melalui imbauan tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara aktivitas ekonomi pedagang dan kenyamanan ruang publik dapat tetap terjaga, sehingga RTH Brigjen H Hasan Basri tetap menjadi ruang terbuka yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

"Intinya kita semua SKPD di bawah pemda saling koordinasi, saling menjaga dan mengingatkan. Fasilitas-fasilitas yang dibangun pemda wajib kita jaga dan rapikan," sebut Erzandi.

Dikatakannya, untuk apa ada penataan kota kalau tidak bisa kerjasama dalam menjaga keindahan kota. Fungsi-fungsi bangunan telah sangat jelas peruntukkannya.

Pantauan di lapangan, sejak beberapa hari terakhir kawasan pedestrian RTH H Hasan Basri telah rapi. Para PKL yang selama ini kian banyak menempati pedestrian khususnya yang berada di kawasan Jalan Gembira di depan SMPN 1 Pelaihari, telah memundurkan lapak dagangan ke area dalam taman.

Pedestrian telah bersih dari aktivitas pedagang. Mereka tetap dapat berjualan dan tetap mendapat pelanggan meski posisi lapak agak mundur sedikit atau turun dari area pedestrian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved