HST Menyala

Bupati HST Perkuat Tata Kelola Desa, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih dan profesional

Tayang:
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
SOSIALISASI PERBUP- Bupati HST, Samsul Rizal saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Haruyan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih dan profesional.

Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Haruyan, Selasa, (14/04/2026), yang diikuti para pembakal, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Dalam arahannya, Bupati Samsul Rizal menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan dana desa secara nasional yang menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur desa.

Menurutnya, pemerintah desa harus semakin berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun administrasi agar tidak terjerat persoalan hukum.

“Saya tidak ingin ada aparatur desa di HST yang tersandung kasus. Karena itu, penguatan aturan dan kedisiplinan harus kita jalankan bersama,” tegasnya.

Ia menilai, aparatur desa memegang peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, integritas dan tanggung jawab menjadi hal mutlak yang harus dijaga.

Bupati juga menekankan bahwa berbagai bentuk pelanggaran kerap berawal dari hal-hal kecil, seperti ketidakdisiplinan, kelalaian administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2024, Samsul Rizal ingin memastikan adanya pedoman yang jelas sekaligus menjadi langkah preventif dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Perbup ini adalah rambu-rambu. Tujuannya agar aparatur desa bekerja lebih tertib, profesional, dan tidak keluar dari aturan,” ujarnya.

Bupati Syamsuli Rizal sosialisasi perbul 97
SOSIALISASI PERBUP- Bupati HST, Samsul Rizal saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Haruyan.

Ia pun mengajak seluruh aparatur desa untuk mulai menerapkan disiplin dari hal sederhana, seperti tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dalam melayani masyarakat.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap para pembakal dapat menjadi contoh dalam menegakkan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.

“Kalau pemimpinnya disiplin, maka perangkat di bawahnya akan ikut. Dari situ pelayanan publik yang baik bisa terwujud,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved