Berita Tanahbumbu
Perda Pembentukan Desa Batulicin Lama Tanahbumbu Diusulkan Dicabut, Ini Alasannya
Pemkab Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Rencana pemekaran Desa Batulicin Lama yang telah mati suri selama 15 tahun kini memasuki babak akhir. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011, Kamis (23/4/2026).
Penyampaian jawaban ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mempertahankan status Desa Batulicin Lama.
Pasalnya, sejak disahkan pada tahun 2011 silam, desa tersebut tidak pernah benar-benar ada secara fisik, baik kantor, perangkat desa, maupun kucuran anggaran.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, yang mewakili Bupati dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan bahwa pencabutan aturan ini merupakan langkah rasional. Ia menegaskan pembentukan Desa Batulicin Lama terganjal regulasi yang lebih tinggi.
"Kelurahan Batulicin tidak memenuhi syarat untuk diubah menjadi desa karena masyarakatnya sudah mencerminkan karakter wilayah perkotaan. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017," jelas Yulian Herawati.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembunuh Siswi SMK di Simpang Empat Banjar, Usai Main Biliar di Tapin
Baca juga: Heboh Penghuni Kontrakan Ditemukan Tinggal Kerangka di Tempat Tidur, Warga Curiga Karena Hal Ini
Yulian memaparkan, ciri masyarakat perkotaan terlihat jelas dari jumlah penduduk yang padat serta mata pencaharian warga yang sudah sangat beragam dan bukan lagi agraris.
Hal inilah yang membuat Pemerintah Provinsi maupun Pusat tidak memberikan lampu hijau bagi operasional Desa Batulicin Lama.
Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi di DPRD, pemerintah menjamin bahwa penghapusan regulasi ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Selama belasan tahun ini, warga tetap dilayani dengan baik di Kantor Kelurahan Batulicin, bukan di desa yang direncanakan tersebut.
“Pemerintah daerah memastikan pencabutan perda tidak akan berdampak pada pelayanan publik. Aktivitas administrasi masyarakat tetap dilayani di Kantor Kelurahan Batulicin seperti biasanya,” tambahnya.
Menanggapi berbagai masukan fraksi, pemerintah daerah menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi. Pemerintah juga mendorong sinergi dengan kalangan akademisi dalam menyusun kajian penataan wilayah yang komprehensif.
Meski jawaban Bupati telah disampaikan, proses ini belum selesai sepenuhnya. Materi pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2011 ini masih akan digodok lebih mendalam dalam rapat-rapat komisi atau panitia khusus (pansus) di internal DPRD Tanah Bumbu.
Nantinya, setelah pembahasan teknis rampung, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan untuk "mengetuk palu" pencabutan aturan tersebut secara resmi dan permanen.
(Banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri syahrin)
| Gandeng TNI dan Pelajar, Pemdes Sungai Lembu Bersihkan Kawasan Pantai Masjid Apung Tanahbumbu |
|
|---|
| Fakta Asli Asap Hitam Muncul dari Bekas Tambang di Satui Tanbu Kalsel, Warga Sampai Takut Melihatnya |
|
|---|
| IRT di Bumi Datar Laga Tanahbumbu Digerebek Polisi, Terbukti Simpan 22 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Jelajahi Wisata Pesisir Tanahbumbu Kalsel, Dari Pesona Pantai Angsana hingga Keindahan Pagatan |
|
|---|
| Hadapi Banjir Rob, Warga Batulicin Tanahbumbu Siapkan Tempat Aman untuk Barang Elektronik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Hujan-di-pertigaan-pelabuhan-ferry-Batulicin-Tanahbumbu.jpg)