Berita Banjar

Anggota Komisi Fatwa MUI Banjar Tanggapi Soal Langsiran BBM, Berikut Perspektifnya

Ini kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, Ali Husein mengenai langsiran BBM yang saat ini marak

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Istimewa Foto Ali Husein
Anggota Komisi Fatwa MUI Banjar Ali Husein. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sudah umum diketahui adanya langsiran di beberapa SPBU. Namun ada yang kecil ada yang banyak.

Langsiran BBM ini menyita perhatian kalangan MUI Banjar. Menurut Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, Ali Husein, Rabu (6/4/2026) menilai persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan yang lebih dalam. 

Menurutnya, hukum idealnya tidak sekadar menegakkan aturan, tetapi juga mampu membaca realitas sosial secara utuh.

“Ketika hukum tidak mampu membedakan antara kebutuhan dan keserakahan, di situlah keadilan berisiko bergeser,” katanya

Ali Husin dalam perspektif maqashid al-syari’ah, tujuan utama hukum adalah menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. 

Baca juga: BREAKING NEWS- Terseret Kasus BOK, Pegawai Dinkes Tanahlaut Ditahan Usai Diperiksa Selama Enam Jam

Baca juga: Kronologi Penemuan Korban Begal di Jilatan Tanahlaut, Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Semak Belukar

Prinsip ini menempatkan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, terutama kelompok kecil, sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.

Ali merujuk pada pemikiran ulama seperti Muhammad al-Thahir Ibnu ‘Asyur, yang menegaskan bahwa syariat bertujuan menjaga keseimbangan sosial melalui perlindungan terhadap kelompok rentan. 

Dalam konteks distribusi subsidi, prinsip ini berarti kebijakan harus memastikan manfaat benar-benar sampai kepada yang berhak.

Dalam konteks ini, pelangsiran tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ada praktik yang lahir dari kebutuhan seperti membantu distribusi di tingkat masyarakat, namun ada pula yang tumbuh dari motif eksploitasi.

Menurutnya, hal tersebut mestinya menjadi gambaran bahwa hukum seharusnya tidak sekadar memisahkan benar dan salah secara kaku, tetapi juga mampu menilai dampak sosial yang ditimbulkan.

Pandangan ini juga sejalan dengan kaidah fikih yang dijelaskan Badruddin Az-Zarkasyi, bahwa setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan. 

Kemudian, lanjut Ali, Jalaluddin as-Suyuti dalam Al-Asybah wa an-Nazair menekankan pentingnya menjaga keadilan distribusi dan mencegah kerugian bagi masyarakat luas.

Ali juga menyinggung pandangan Al-Mawardi yang menyatakan bahwa penguasaan barang kebutuhan publik yang menghambat akses masyarakat merupakan tindakan terlarang. 

“Hal senada disampaikan Muhammad bin Ali asy-Syaukani, yang menilai penahanan barang kebutuhan publik dapat berujung pada keharaman karena dampaknya terhadap kepentingan umum,” jelasnya.

Dirinya juga mengutip isyarat dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 66, yang menggambarkan bahwa dari sesuatu yang tampak bercampur dapat dihasilkan sesuatu yang murni dan bermanfaat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved