Berita Banjar

Polres Banjar Amankan Pasutri Pelangsir BBM Subsidi, Solar Rencana Dijual ke Perkebunan

Satrekrim Polres Banjar mengamankan terduga pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di wilayah Kabupaten Banjar

Tayang:
Istimewa/Humas Polres Banjar
BARANG bukti BBM solar subsidi yang diamankan petugas 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Satrekrim Polres Banjar mengamankan terduga pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di wilayah Kabupaten Banjar.

"Pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, terkait dugaan penumpukan solar di Jalan Ahmad Yani Km 74, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpangempat," urai Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, Kamis (7/5/2026).

Rizky menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kelangkaan solar yang dikeluhkan masyarakat. 

“Dari Polres Banjar, kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingkat kelangkaan solar melalui kegiatan yang dilaksanakan seluruh jajaran, termasuk bersama Polda,” ujarnya.

Disampaikannnya, dua pelaku yang terjerat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangkanya adalah  pasangan suami istri yakni AA (perempuan) dan MS (pria). Keduanya merupakan warga setempat.

"Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga hingga empat bulan," kata Ipda Rizky Febrianto.

Baca juga: Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Rumah di Cempaka Banjarbaru, Keluarga Sempat Dobrak Pintu

Baca juga: Update 4 ABK Terjebak Dalam Manhole Tongkang di Sungai Tunjang Batola, Semua Meninggal Dunia

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 1.080 liter biosolar atau solar subsidi.

Selain BBM jenis solar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat jeriken berkapasitas 20 liter (total 80 liter) serta satu unit mobil Isuzu Panther pikap warna biru yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari pengakuan tersangka, Kanit menjelaskan kedua pasutri sebagai tersangka memperoleh solar dengan cara membeli dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas. Lalu kemudian menimbunnya untuk dijual kembali, salah satunya ke sektor perkebunan.

Atas perbuatannya, pasutri yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Disampaikannya, polisi akan terus menindak tegas kepada pelaku penyelewengan BBM subsidi ini di wilayah hukum Polres Banjar. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved