Vonis Pembunuh Mahasiswi ULM
BREAKING NEWS- Sidang Vonis Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Digelar Hari Ini
Hari ini sidang vonis terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswi ULM di gelar di PN Banjarmasin, sebelumnyaterdakwa M Seili dituntut 14 tahun
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/5/2026), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan anggota polisi, M Seili, yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan ini menjadi perhatian publik karena sejak awal kasus tersebut memicu sorotan luas, terutama setelah jaksa tidak memasukkan unsur pembunuhan berencana dalam tuntutannya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, namun bukan pembunuhan berencana. Jaksa pun menuntut hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa.
Tuntutan itu kemudian memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM.
Baca juga: Jaksa Tuntut Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi 14 Tahun Penjara, BEM ULM: Kecewa dan Prihatin
Baca juga: BREAKING NEWS- Kamera Tersembunyi Ditemukan di Toilet Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Isinya
Sejumlah mahasiswa menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Mereka juga mempertanyakan tidak dimasukkannya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan mahasiswi ULM, sementara terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang saat itu masih aktif sebagai anggota kepolisian.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Pecatan Polisi
pembunuh mahasiswi ULM
sidang Pembunuh mahasiswi ULM
vonis pembunuh Mahasiswi ULM
TribunBreakingNews
M Seili
| Jadwal Live TV SCTV Final Liga Champion Arsenal vs PSG, Fakta Menarik berebut Tropi Eropa |
|
|---|
| DPRD Tala Bahas Dua Raperda Strategis, Perkuat Layanan Adminduk dan Perlindungan Pekerja |
|
|---|
| Nasib Syekh Ahmad Al Misry yang Ditangkap Polisi Mesir, Kini Tersangka Pelecehan Santri di Indonesia |
|
|---|
| TKW di Hong Kong Ini Jago Dead Hang di Usia 57, Barlina Rela Bayar Pelatih Yoga Rp 62 Juta |
|
|---|
| Pasar Modern Sepi Pembeli, Pengamat dari IAID Martapura Sebut Karena Perubahan Pola Belanja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terdakwa-M-Seili-saat-digiring-keluar-ruang-sidang-oleh-JPU-Kejari-Banjarmasin.jpg)