Vonis Pembunuh Mahasiswi ULM

BREAKING NEWS- Sidang Vonis Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Digelar Hari Ini

Hari ini sidang vonis terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswi ULM di gelar di PN Banjarmasin, sebelumnyaterdakwa M Seili dituntut 14 tahun

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Rifki Soelaiman
DIGIRING-Terdakwa M Seili saat digiring keluar ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/5/2026), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan anggota polisi, M Seili, yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan ini menjadi perhatian publik karena sejak awal kasus tersebut memicu sorotan luas, terutama setelah jaksa tidak memasukkan unsur pembunuhan berencana dalam tuntutannya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, namun bukan pembunuhan berencana. Jaksa pun menuntut hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan itu kemudian memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi 14 Tahun Penjara, BEM ULM: Kecewa dan Prihatin 

Baca juga: BREAKING NEWS- Kamera Tersembunyi Ditemukan di Toilet Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Isinya

Sejumlah mahasiswa menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Mereka juga mempertanyakan tidak dimasukkannya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan mahasiswi ULM, sementara terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang saat itu masih aktif sebagai anggota kepolisian.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved