Vonis Pembunuh Mahasiswi ULM

Seili Dapat Hukuman Lebih Ringan, Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Divonis 12 Tahun

Hakim PN Banjarmasin Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada eks anggota Polri, Muhammad Seili,

Tayang:
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Aya Sugianto
SIDANG PUTUSAN -  Petugas memasang borgol ke tangan M Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5). Eks anggota Polres Banjarbaru itu divonis 12 tahun karena membunuh mahasiswi ULM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada eks anggota Polri, Muhammad Seili, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5).

Vonis terhadap eks personel Polres Banjarbaru berpangkat brigadir polisi dua (bripda) tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, didampingi hakim anggota Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa M Seili alias Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” lanjut hakim.

Majelis menilai perbuatan Seili menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga. Hakim juga menyoroti statusnya yang saat kejadian merupakan anggota Polri.

“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti.

Baca juga: BREAKING NEWS- Kamera Tersembunyi Ditemukan di Toilet Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Isinya

Majelis juga menilai tindakan Seili telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat.

Sedang hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan sikap Seili yang mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih berusia muda.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas vonis tersebut, Seili menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin memilih untuk pikir-pikir.

Dalam sidang tuntutan pada 28 April 2026, JPU Syamsul Arifin menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedang dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP tidak dimasukkan dalam tuntutan karena jaksa mengaku kesulitan menemukan unsur perencanaan dari fakta persidangan.

Hal tersebut memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM. Sejumlah mahasiswa menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Mereka juga mempertanyakan tidak dimasukkannya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan mahasiswi ULM, sedangkan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.

Aksi pembunuhan tersebut direkonstruksi di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu 21 Januari 2026. Total ada 18 adegan yang direka ulang, mulai dari pertemuan Seili dengan korban hingga mayatnya ditemukan pada Rabu 24 Desember 2025. (sul)

Pengacara Nilai Sudah Pantas

Kuasa hukum M Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, menyatakan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5). Eks anggota Polres Banjarbaru berpangkat bripda tersebut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 14 tahun.

Ali Murtadlo menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Dari tuntutan 14 tahun, diputus 12 tahun. Artinya semua fakta persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya usai sidang.

Menurut Ali, salah satu hal yang meringankan Seili adalah adanya itikad baik dari keluarga terdakwa kepada keluarga korbanselama proses persidangan berlangsung.

Ia menyebut permintaan maaf dari pihak terdakwa telah disampaikan dan diterima dengan baik oleh keluarga korban, meski tidak dituangkan dalam bentuk perdamaian tertulis.

“Memang ada itikad baik dari keluarga pelaku ke keluarga korban. Walaupun tidak ada perdamaian secara tertulis, tapi permintaan maaf sudah disampaikan dan diterima dengan baik. Itu jadi salah satu pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya sejak awal sidang juga disebut menjadi poin penting dalam pertimbangan hakim.

“Dari awal sidang, terdakwa juga jujur. Pengakuan dan kejujurannya itu yang membuat perkara ini bisa berakhir,” ujarnya.

Ali mengatakan, untuk sementara pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Sikap kami menerima karena memang menurut kami sudah pantas untuk terdakwa, dari tuntutan 14 tahun menjadi 12 tahun,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut secara prosedural masih terdapat tiga opsi hukum terhadap putusan tersebut, yakni menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Menurut Ali, salah satu perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim berkaitan dengan barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta barang bukti tersebut disita untuk dimusnahkan. Namun majelis hakim justru memutuskan handphone iPhone warna hijau army itu dikembalikan kepada terdakwa.

“Karena handphone ini punya nilai ekonomis. Kalaupun disita, seharusnya disita untuk negara. Dalam pembelaan kami, kami meminta dikembalikan ke terdakwa karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Hakim Asni Meriyenti menyatakan Muhammad Seili terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. (sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved