Viral Lokal

Seng Baliho hampir Terlepas di Jalan A Yani KM 9 Kabupaten Banjar, Pengendara Waspada

Seng material baliho di Jalan A Yani KM 9 kabupaten Banjar hampir terlepas membahayakan pengendara yang melintas.

Tayang:
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: M.Risman Noor
Instagram @info_banjarmasin
MEMBAHAYAKAN - Seng material untuk baliho di Jalan A Yani KM Banjar hampir terlepas membahayakan pengendara yang melintas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadi perhatian kondisi baliho yang berada di Jalan A Yani Kilometer 9,2 wilayah Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar hampir terlepas.

Kondisi baliho tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan ketika melintas.

Dilansir melalui unggahan akun Instagram @info_banjarmasin Senin (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA tampak sebagian material baliho yang terpasang di tengah jalan tersebut sudah terlepas.

Sementara bagian ujungnya masih tersangkut di bagian besi penyangga baliho.

Saat diterpa angin, bagian permukaan material baliho yang terlepas tersebut tampak berterbangan hingga dikhawatirkan bisa kapan saja terlepas.

Baca juga: Massa Mahasiswa Jalan Kaki Menuju DPRD Tanahlaut, Bawa Aspirasi Nelayan Tertindas

Baca juga: Tak Miliki Izin PBG, Bedakan 3 Pintu di Kompleks Mandastana Banjarmasin Dibongkar Satpol PP

Jika diterpa angin kencang atau hujan, material baliho yang terbuat dari seng itu bisa terlepas dan menimpa pengendara yang lewat.

Permukaannya yang tajam dan cukup berat berpotensi menimbulkan cedera hingga luka jika menimpa pengendara dan kerusakan jika menimpa mobil.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penanganan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lainnya.

 

DPRD Soroti Banner Ilegal

Maraknya pemasangan banner iklan ilegal di sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Balangan mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.

Anggota Komisi I DPRD Balangan, Sri Huriyati, mengapresiasi langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan reklame yang dipasang sembarangan.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mempercantik wajah kota.

“Keberadaan banner yang ditempel di tiang listrik, tiang Telkom, hingga rambu lalu lintas jelas melanggar aturan. Selain itu, juga merusak estetika kota yang saat ini terus dibenahi,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai, kesadaran pelaku usaha masih perlu ditingkatkan agar tidak lagi memasang iklan di lokasi yang tidak semestinya. Untuk itu, ia mendorong pihak terkait agar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.

“Kami berharap para pemilik usaha yang memasang banner ilegal dapat dipanggil dan diberikan pemahaman. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan sembarangan,” tegasnya.

Baca juga: Ramai Peziarah Kunjungi Makam Ustazah Hasanah di Martapura Banjar, Dari Berbagai Daerah Kalsel

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved