Berita Kalsel

TERPOPULER KALSEL- Buruh Rudapaksa Pelajar, Kebakaran di Tanjung dan 105 Sapi Kurban Al Jihad

Terpopuler Kalsel merangkum 3 berita di banua. Salah satunya buruh rudapaksa pelajar. Selain ada kejadian kebakaran di Tanjung Kalsel.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
Humas Polres Tabalong
KEBAKARAN-Anggota Polsek Murung Pudak pasang garis polisi di TKP kebakaran rumah bedakan di Sulingan Tabalong, Kamis (28/5/2026) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terpopuler Kalsel merangkum 3 berita di banua. Salah satunya seorang pria berinisial MF (34) warga Kecamatan, Banjarmasin Timur, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyetubuhi seorang siswi SMA (16). 

Perbuatan bejat dilakukan lelaki berprofesi buruh tersebut dilakukan secara berulang kali, selama korban berada di rumah pelaku.

Selain itu juga ada kabar duka kebakaran di Sulingan Tanjung. Rumah bedakan 4 pintu yang terbakar merupakan milik almarhum H Asrani dan sudah lama dalam keadaan kosong.

Satu lagi berita mengenai sebanyak 105 sapi hewan kurban di Al JIhad. Jumlah yang cukup fantastis untuk kurban di sebuah pengurus masjid.

1. Buruh Rudapaksa Pelajar

Seorang pria berinisial MF (34) warga Kecamatan, Banjarmasin Timur, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyetubuhi seorang siswi SMA (16). 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, perbuatan bejat oleh buruh tersebut dilakukan secara berulang kali, selama korban berada di rumah pelaku.

Kejadian tersebut berlangsung selama sembilan hari, sejak korban menginap di rumah tersangka mulai 13 hingga 21 Mei 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 14 kali, baik siang maupun malam hari," kata Partogi, Kamis (28/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula saat pihak keluarga korban curiga dan melakukan konfirmasi kepada tersangka. 

Setelah didesak oleh orangtua korban, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban kemudian membawa tersangka ke pihak kepolisian dengan bantuan aparat kepolisian. 

Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. 

Selain itu petugas juga mengamankan hasil visum, yang menunjukkan adanya luka baru pada bagian sensitif korban dan bekas tanda kekerasan fisik.

"Tersangka kini telah kami amankan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Partogi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait persetubuhan terhadap anak.

Baca juga: Dibawa Keluarga Korban ke Polisi, Buruh di Banjarmasin Mengaku Setubuhi Siswi SMA Belasan Kali

 2. Al Jihad Sembelih 105 Ekor Sapi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved