DPRD Batola

Infrastruktur Menara Telekomunikasi dan Perizinan Usaha Jadi Perhatian, DPRD Batola Ajukan 3 Raperda

DPRD Batola mulai mendorong lahirnya sejumlah regulasi baru mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi hingga kemudahan perizinan berusaha

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
TIGA RAPERDA- Juru bicara gabungan komisi DPRD, Hendri Dyah Estinigrum saat menyampaikan tiga raperda inisiatif DPRD serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batoa) mulai mendorong lahirnya sejumlah regulasi baru yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan daerah, mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi, penguatan toleransi masyarakat hingga kemudahan perizinan berusaha.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Batola itu dihadiri Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Juru bicara gabungan komisi DPRD, Hendri Dyah Estinigrum mengatakan, ketiga raperda inisiatif tersebut disusun sebagai upaya menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Menurut Hendri, pembangunan menara telekomunikasi, tiang jaringan, ducting hingga gorong-gorong utilitas selama ini masih dilakukan masing-masing penyelenggara secara terpisah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembangunan infrastruktur, mengganggu estetika kawasan, hingga berdampak terhadap keselamatan masyarakat.

“Kondisi ini menimbulkan duplikasi infrastruktur, ketidakteraturan tata ruang, mengganggu estetika lingkungan, serta berpotensi mengancam keselamatan umum,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap pembangunan infrastruktur telekomunikasi ke depan dapat dilakukan lebih tertib, efisien, transparan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Barito Kuala.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Menurut Hendri, keberagaman suku, agama, budaya, bahasa dan latar belakang masyarakat di Barito Kuala merupakan modal sosial yang harus dijaga bersama agar tidak berkembang menjadi potensi konflik.

“Penguatan manajemen kehidupan bermasyarakat menjadi keharusan untuk mencegah konflik, mempererat persatuan serta menjaga stabilitas sosial,” katanya.

Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan serta penanganan dini apabila muncul potensi gesekan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Raperda ketiga mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

DPRD menilai iklim investasi yang sehat membutuhkan sistem perizinan yang cepat, mudah, transparan dan bebas hambatan birokrasi.

“Perizinan berusaha harus transparan, partisipatif, bebas hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi. Ini untuk mendorong perekonomian masyarakat,” tegas Hendri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved