Berita Kalsel

TERPOPULER KALSEL- Sidang Pemerasan Oknum Kejaksaan HSU dan Pendaftaran Rektor ULM

Tiga berita terangkum dalam Terpopuler Kalsel. Salah satunya kesaksian dalam sidang kasus pemerasan oknun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi
SIDANG - Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terpopuler Kalsel merangkum 3 berita, salah satunya kesaksian persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

Kesaksian mengejutkan, ternyata mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto meminta uang damai Rp 100 juta untuk setop pemeriksaan dari Kejari.

Kabar lain masih minimnya pendafar calon Rektor ULM. Masih 2 orang dimana salah satunya petahana, Prof Ahmad dan Wakil Rektor Prof Iwan Aflanie.

Berita menarik, ribuan pengunjung takjub menyaksikan pertunjukan aerobatik pesawat Jupiter milik TNI Angkatan Udara yang bermanover di langit Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (4/6/2026) siang.

Baca juga: Sidang Lanjutan Eks Pejabat Kejari HSU, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Setop Kasus

Baca juga: Polda Kalsel Amankan 362 Tersangka dan 9,5 Kg Sabu, Jaringan Fredy Pratama Ikut Terjaring

1. Kesaksian Kasus Pemerasan Oknum Kejari HSU

Fakta baru terkuak dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). 

Kepala Badan Kesbangpol HSU, Amberani, secara terbuka mengakui dirinya menjadi perantara penyerahan uang senilai Rp 75 juta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU kepada terdakwa Asis Budianto, yang merupakan mantan Kasi Intel Kejari HSU

Pengakuan tersebut diungkapkan Amberani saat memberikan keterangan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aries Dedi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).

Uang puluhan juta tersebut disinyalir sebagai 'pelicin' untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU HSU, yang sedang ditangani pihak kejaksaan. 

Dalam kesaksiannya, Amberani menceritakan kronologi permintaan uang tersebut. Berawal saat ia menyampaikan keluh kesah pihak KPU kepada Asis Budianto.

Sebab proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, oleh Kejari HSU cukup membuat petugas KPU kewalahan.

Utamanya dari sisi psikologis, di tengah aktivitas padat menyiapkan pelaksanaan Pilkada. 

Merespon hal tersebut, Asis Budianto ujar Amberani menawarkan opsi penyelesaian kasus dengan imbalan senilai Rp 100 Juta. 

"Dalam benak saya arahnya kasus bisa ditutup," katanya. 

Setelah pihak KPU HSU menyatakan ketidaksanggupan, akhirnya disepakati angka Rp 75 juta. 

Uang tersebut diterima Amberani dari Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, dalam dua kantong plastik hitam. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved