Nasional
Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob di Dalam Rantis Pelindas Driver Ojol, Status Setara Tersangka
Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang ada di mobil rantis pelindas driver ojol
BANJARMASINPOST.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Ketujuh personel tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.
Baca juga: Demo Hari ini Imbas Driver Ojol Tewas: Jambi dan Surabaya Panas, Gas Air Mata di Mapolda Jateng
Baca juga: Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Ngaku Tak Tahu Posisi Korban: Diperintah Tetap Jalan
Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi. Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” jelas Karim.
Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.
Karim juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada institusi Polri dalam proses penegakan kode etik yang sedang berjalan.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini,” tutupnya.
Setara Tersangka
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan, tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus tewasnya pengemudi ojek daring (ojol) Affan Kurniawan.
Affan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barakuda Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Abdul Karim menegaskan, status terduga pelanggar dalam sidang etik sama dengan tersangka di peradilan umum.
Demo Hari ini Imbas Driver Ojol Tewas: Jambi dan Surabaya Panas, Gas Air Mata di Mapolda Jateng |
![]() |
---|
Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Ngaku Tak Tahu Posisi Korban: Diperintah Tetap Jalan |
![]() |
---|
Harga Rp29 M dan Berat 12 Ton, Ini Spesifikasi Mobil Rantis Brimob yang Dipakai Melindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Penampakan 7 Anggota Brimob yang Ada di Dalam Mobil Rantis Pelindas Ojol saat Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Kapolri Minta Maaf, Perintahkan Telusuri Korban dan Mobil Brimob yang Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.