Nasional

Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob di Dalam Rantis Pelindas Driver Ojol, Status Setara Tersangka

Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang ada di mobil rantis pelindas driver ojol

Editor: Rahmadhani
YouTube.com/Kompas TV
HUKUMAN - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang ada di mobil rantis pelindas driver ojol 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Ketujuh personel tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.

Baca juga: Demo Hari ini Imbas Driver Ojol Tewas: Jambi dan Surabaya Panas, Gas Air Mata di Mapolda Jateng

Baca juga: Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Ngaku Tak Tahu Posisi Korban: Diperintah Tetap Jalan

Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi. Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” jelas Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Divisi Propam Polri menayangkan proses pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob yang terlibat insiden rantis lindas ojek online di Jakarta melalui akun Instagram @divisipropampolri, Jumat (29/8/2025).
Divisi Propam Polri menayangkan proses pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob yang terlibat insiden rantis lindas ojek online di Jakarta melalui akun Instagram @divisipropampolri, Jumat (29/8/2025). (Instagram @divisipropampolri)

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Karim juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada institusi Polri dalam proses penegakan kode etik yang sedang berjalan.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini,” tutupnya.

Setara Tersangka

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan, tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus tewasnya pengemudi ojek daring (ojol) Affan Kurniawan.

Affan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barakuda Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Abdul Karim menegaskan, status terduga pelanggar dalam sidang etik sama dengan tersangka di peradilan umum.

“Yang jelas, fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar. Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum,” kata Abdul Karim dilihat dalam tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (29/8/2025).

Ia menjelaskan, Propam saat ini fokus menyelesaikan proses kode etik terhadap tujuh anggota tersebut.

Setelah itu, konstruksi hukum pidana baru akan disusun dan dilimpahkan ke fungsi yang berwenang menanganinya.

“Karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu. Nah, setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana, baru kita akan limpahkan,” jelasnya.

Meski demikian, Abdul Karim mengaku belum bisa menguraikan kronologi secara detail.

Sebab, proses pendalaman masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak.

“Artinya fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detailnya saya masih belum dapatkan, karena keterangan kan kita butuh dari banyak pihak,” ujarnya.

Kasus tewasnya Affan menyedot perhatian publik, terutama dari komunitas pengemudi ojek daring yang mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan (21) bermula ketika dirinya sedang mengantar pesanan.

Insiden ini terjadi saat unjuk rasa yang berpusat di Gedung DPR RI berujung ricuh dan dibubarkan oleh aparat.

LINDAS OJOL - Kericuhan masaa pendemo dengan aparat kepolisian di Jakarta, Kamis (28/8/2025) terus memanas. Di media sosial beredar video mobil Brimob menabrak dan melindas seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) berwarna hijau.
LINDAS OJOL - Kericuhan masaa pendemo dengan aparat kepolisian di Jakarta, Kamis (28/8/2025) terus memanas. Di media sosial beredar video mobil Brimob menabrak dan melindas seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) berwarna hijau. (X Kang Bajigur)

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved