Berita Viral
Kakorlantas Setop Sementara Penggunaan Sirine 'Tot-tot', Ada Sanksi Bila Pakai Strobo Sembarangan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kini Polri bekukan sementara penggunaan lampu strobo dan suara sirine 'tot-tot-wok-wok'.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah menerima banyak masukan terutama dari netizen di media sosial, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho akhirnya mengatakan kini Polri membekukan atau menyetop sementara penggunaan lampu strobo dan suara sirine 'tot-tot-wok-wok'.
Penggunaan lampu strobo dan suara sirene 'tot-tot-wok-wok' memang banyak dikeluhkan oleh warga, baik yang digunakan oleh mobil aparat maupun mobil pribadi.
Kakorlantas Irjen Agus mengaku sudah mengambil langkah nyata dan membekukan penggunaan strobo.
Menurutnya, seluruh masukan masyarakat ialah hal positif untuk Polri dan langsung dievaluasi.
"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Dia menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh masyarakat
"Sementara kita bekukan semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?" tambahnya.
Kakorlantas masih terus memonitor perihal permintaan dari masyarakat agar pelayanan Polri betul-betul dirasakan.
Baca juga: Viral Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Mensesneg: Pejabat Jangan Semaunya Hormati Pengguna Jalan
Terutama lagi masukan dari generasi Z.
"Kita selalu seperti generasi Z, ikut di media terus," pungkasnya.
Sebelumnya gerakan anti strobo dan sirine diinisiasi mantan duta besar (dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha.
Lewat unggahan di media sosial, Peter F Gontha mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Stiker yang diunggah Peter F Gontha bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, (bikin) yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha.
Seruan ini seketika ramai diperbincangkan netizen. Lantaran stiker ini dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan besar.
Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.
Bisa Melaporkan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi.
Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.
Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp250 ribu," urai Ojo.
"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.
Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Respons Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan anti sirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).
"Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," imbuhnya.
Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.
"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita himbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan. Presiden sering ikut bermacet macetan di jalan dan mengikuti rambu rambu lalu lintas.
"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu," pungkasnya.
Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews
Viral Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Mensesneg: Pejabat Jangan Semaunya Hormati Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Viral Aksi Pemuda Pamer Atraksi Sepeda Motor di Jalan Gubernur Syarkawi, Bahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Viral Pemilik Kontrakan di Sampit Bongkar Rumah Penyewa, Geram Uang Sewa Tak Kunjung Dibayar |
![]() |
---|
Karyawan Shell di Tangsel Jual Kopi di Pinggir Jalan Imbas Isu PHK Massal, Sebut Stok BBM Langka |
![]() |
---|
Viral Peserta PPPK Tak Kuat saat Antre SKCK, Mendadak Pingsan, Menunggu Sejak Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.