Berita Nasional

Dibawah Ancaman Belati, Pelajar Dirudapaksa Ipar Berkali-kali hingga Hamil dan Melahirkan

Dibawah ancaman pisau belati, pelajar berusia 16 tahun dirudapaksa ipar hingga hamil dan melahirkan.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Shutterstock
RUDAPAKSA - Ilustrasi pencabulan.Seorang pelajar di Banyuasin Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa ipar. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pelajar perempuan berinisial ME (16), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri, AT (36).
  • Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
  • Pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di rumah kontrakannya di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (12/1/2026).
 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Tak kuasa dibawah ancaman, pelajar perempuan berinisial ME (16), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri, AT (36).

Perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Pelaku kini berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban akhirnya berani buka suara hingga berujung laporan polisi.

Baca juga: Dua Hari Hilang Saat Berladang, Petani Ketapang Kalbar Punya Riwayat Gangguan Penglihatan

Baca juga: PD Muhammadiyah HSU Peduli Warga Terdampak Banjir, Salurkan 100 paket bantuan

Pelaku kini ditangkap oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di rumah kontrakannya di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (12/1/2026).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Rabu (10/7/2024) di kediaman korban.

Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan pisau belati.

“Karena ketakutan di bawah ancaman, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” ujar Nandang kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan aksi serupa berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil.

Kondisi tersebut akhirnya diketahui pihak keluarga, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada 19 November 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Terjadi di Desa Galumbang Balangan, Api Hanguskan Rumah Warga

“Tersangka melakukan perbuatannya berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan seorang bayi pada Maret 2025,” kata Nandang.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang digunakan saat kejadian pertama serta akta kelahiran korban.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kabid Humas.

Baca juga: Awasi Aktivitas Warung Jablay di Desa Sarigadung Tanahbumbu, Tim Gabungan Bangun Pos Pantau

Ayah Tiri Berbuat Bejat

Perbuatan keji dilakukan seorang pria di Palembang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved