Berita Viral
Kabar Kakek Tarman Beri Mahar Rp3 Miliar Nikahi Gadis 24 Tahun, Pakai Cek Palsu? Ini Kata Polisi
Mbah Tarman pria berusia 74 tahun yang viral nikahi perempuan Sheila Arika (24) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Ringkasan Berita:
- Kakek Tarman Sempat Viral Saat Nikah Wanita Beda usia 50 Tahun
- Paling heboh, dia memberi mahar berupa cek Rp3 miliar yang diragukan keasliannya
- Kini, polisi memproses kasusnya hingga dua kali mangkir
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat kakek Tarman atau Mbah Tarman pria berusia 74 tahun yang viral nikahi perempuan Sheila Arika (24) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur?
Kakek Tarman kala itu memberi mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Kini kisahnya menghadapi babak baru
Satreskrim Polres Pacitan rupanya menyelidiki kasus dugaan cek palsu senilai Rp 3 Miliar yang merupakan mahar yang diberikan Tarman kepada Sheila.
Terakhir pihak Satreskrim Polres Pacitan memanggil Tarman.
Akan tetapi kakek berusia 74 tahun itu tidak memenuhi panggilan korps bhayangkara itu.
“Kami garap kasusnya mbak. Dua kali Tarman kami panggil tetapi tidak datang,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Warga Heboh Saat Ikut Antar Pengantin Menggunakan Jukung di Aluh-aluh, Kabupaten Banjar
Panggilan sebagai saksi ini awalnya pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu. Sepekan lalu, pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah itu tidak mendatangi.
Kemudian, Satreskrim Polres Pacitan memanggil kembali Tarman, Jumat, 29 Oktober 2025. Panggilan kedua, Tarman tak datang.
“Untuk yang kedua itu Tarman gak datang alasannya sakit. Nanti tentu kami panggil lagi untuk dimintai keterangan,” papar mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Selain Tarman, kata AKBP Ayub, pihak kepolisian juga memanggil lainnya. Seperti istri dari Tarman, Sheila Arika. Dia menjelaskan bahwa Sheila Arika dipanggil pada Selasa 21 Oktober 2025 lalu.
“Kalau Sheila tanggal 21 (Senin, 21 Oktober 2025) sudah datang bersama keluarganya. Sudah kita periksa,” tambah AKBP Ayub kepada Tribunjatim Network.
AKBP Ayub mengatakan bahwa kasus dugaan cek palsu ini terus bergulir.
“Ini kami periksa beberap saksi. Untuk selanjutnya hasilnya seperti apa kami beritahu kedepannya,” pungkasnya.
Pernikahan bermahar fantastis menggegerkan dunia maya. Lantaran mahar fantastis cek senilai Rp 3 Miliar.
Adalah pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24). Pernikahan keduanya berlangsung Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim
Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos). Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 Miliar saudara bayar tunai,” ungkap ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni seperti didengar Tribunjatim Network, Kamis (9/10/2025).
“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” sambung mempelai Tarman. Tak lama terdengar suara Sah.
Namun keaslian mahar cek senilai Rp 3 Miliar itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hingga kasus ini digarap Polres Pacitan.
5 Jenis Mahar Nikah yang Dilarang dalam Islam
Dalam Islam, mahar atau maskawin merupakan bagian penting dari akad nikah yang berfungsi sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan seorang laki-laki terhadap calon istrinya.
Menikah adalah awal mendulang kebahagiaan, di mana salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak menikah, yakni adanya mahar atau maskawin.
Mahar bukan sekadar simbol, tetapi juga hak mutlak perempuan yang harus diberikan secara sah, jelas, dan bermanfaat.
Kementerian Agama RI melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah menegaskan, meski bentuk mahar bisa beragam, namun ada beberapa jenis mahar yang secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan keberkahan dalam pernikahan.
Kasus viral Mbah Tarman yang memberikan cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam kabar viral pernikahan dari Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik dan pemicu diskusi tentang keabsahan bentuk mahar.
Meski nominalnya fantastis, banyak pihak mempertanyakan apakah cek tersebut benar-benar sah sebagai mahar, terutama jika tidak dapat dicairkan atau tidak memiliki nilai riil.
Dari kasus ini, masyarakat diingatkan untuk memahami jenis-jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan atau bahkan membatalkan hak-hak perempuan.
Jenis Mahar Nikah yang Dilarang dalam Islam
Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam menurut panduan KUA dan ulasan dari Kementerian Agama RI:
1. Mahar dari Benda Haram
Islam melarang mahar yang berasal dari benda haram, seperti minuman keras, narkoba, atau hasil dari transaksi yang tidak halal.
Mahar harus berasal dari sesuatu yang halal dimiliki dan digunakan, karena pernikahan adalah ibadah dan tidak boleh dicemari oleh unsur yang bertentangan dengan syariat.
Memberikan mahar dari sumber haram tidak hanya merusak keberkahan pernikahan, tetapi juga bisa menjadi dosa yang berkelanjutan.
2. Mahar yang Tidak Jelas atau Tidak Bernilai
Mahar harus memiliki nilai yang jelas dan dapat dimanfaatkan oleh pihak perempuan.
Memberikan mahar berupa janji kosong, benda yang tidak bisa dimiliki, atau seperti dalam kasus Mbah Tarman cek yang belum tentu bisa dicairkan, termasuk dalam kategori mahar yang tidak sah.
KUA menyarankan agar mahar dicatat secara rinci dan disertai bukti nilai, terutama jika berupa benda non-tunai seperti cek, emas, atau surat berharga.
3. Mahar Titipan untuk Orang Lain (Bukan untuk Calon Istri)
Islam melarang mahar yang diberikan kepada pihak ketiga, seperti ayah atau wali perempuan, tanpa persetujuan dan manfaat langsung bagi calon istri.
Sebab mahar adalah hak penuh perempuan, bukan bentuk “uang terima kasih” kepada keluarga.
Praktik ini bisa menimbulkan kesalahpahaman dan konflik dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
4. Mahar yang Terlalu Memberatkan
Mahar yang terlalu tinggi hingga memberatkan pihak laki-laki juga tidak dianjurkan.
Islam mendorong kesederhanaan dalam mahar agar tidak menjadi beban dan penghalang pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”
Mahar yang memberatkan bisa menimbulkan tekanan psikologis, utang, atau bahkan niat tidak tulus dalam pernikahan.
5. Mahar yang Berlebihan
Selain yang memberatkan, Rasulullah juga tidak menyukai mahar yang berlebihan.
Sebaliknya mahar yang sederhana atau sewajarnya, justru menunjukan kemurahan hati si mempelai wanita.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
| Momen Menkeu Purbaya Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an di Dalam Mobil, Tak Sadar Direkam Anak Buah |
|
|---|
| Lima Lansia Kehilangan Rp 406 Juta Gara-gara Percayai Iming-iming Wanita 'Penyuci Roh Jahat' |
|
|---|
| Sudah Paksa Istri Layani Korban, Ihsan Kesal Teman Sesama Jenisnya Pelit Hotspot, Bacok Kepalanya |
|
|---|
| Habis Pacu Jalur, Terbitlah Video ABG Pacu Birahi di Ruang VIP Rental PS Ternama di Kuansing, Riau |
|
|---|
| Pria Ini Robohkan Rumah Setelah Dapati Istri Selingkuh, Rela Sewa Alat Berat Rp 2,8 Juta Per Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.