Berita Viral

Ungkap Fakta Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Akui Itu Anak Polisi

Terungkap fakta seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya membawa mobil sitaan. Kombes Radjo akui itu anak polisi.

Editor: Murhan
Tangkapan Layar Instagram @feedgramindo
MOBIL SITAAN - Viral seorang pria mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya menjadi sorotan setelah terciduk membawa mobil barang bukti sitaan untuk jalan-jalan di salah satu mal, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini pun viral di media sosial, Minggu (23/11/2025). 
Ringkasan Berita:

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap fakta seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya membawa mobil sitaan.

Dia menjadi sorotan setelah terciduk membawa mobil barang bukti sitaan untuk jalan-jalan di salah satu mal, Bogor, Jawa Barat.

Adanya peristiwa ini pun viral di media sosial,  Minggu (23/11/2025).

Pada unggahan akun Instagram @feedgramindo, seorang pria mengenakan kemeja abu-abu diduga memalsukan pelat tanda nomor mobil yang merupakan barang bukti sitaan polisi untuk jalan-jalan ke salah satu mal di Bogor.

“Keluarga polisi diduga palsukan pelat nomor dan bawa barang bukti Polsek untuk jalan-jalan ke mal di kawasan Bogor,” tulis akun tersebut, dikutip, Minggu. 

Dalam video, pria tersebut pun cekcok dengan sekelompok orang diduga debt collector.

Baca juga: Dulu Batal Dipecat Usai Nikahi Korban yang Dirudapaksa, Polisi Ini Kini Diberhentikan Lagi Efek KDRT

Dia mengaku membawa mobil barang bukti polsek karena sudah mendapatkan surat izin.

"Ini barang bukti Polsek ada surat barang bukti, ada surat pinjam Polsek, bapak saya anggota Propam di Polda Metro Jaya," kata pemuda tersebut dalam video. 

Pria tersebut tidak terima mobilnya diperiksa oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.

Pria kemeja abu-abu itu tampak memegang ponsel di dadanya dengan kamera mengarah ke perekam video. 

Di sampingnya berdiri seorang petugas keamanan berbaju cokelat, dan wanita paruh baya berkerudung pink di belakang.

Pria tersebut tampak santai menanggapi perekam yang menanyakan asal usul mobil tersebut.

Dari video, terdengar seseorang yang wajahnya tak terlihat di kamera berbicara.

Ia mengusulkan agar pemeriksaan terhadap mobil dilakukan di rumah.

“Kalau mau meriksa di rumah saja, jangan di sini,” kata dia. 

Kemudian, pria berkemeja abu menengahi, dan memilih meladeni argumen perekam.

“Bapak rekam, saya rekam juga,” kata dia.

Klarifikasi Propam Polda Metro Jaya

Terkait video viral ini, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap, memberikan klarifikasi, Minggu (23/11).

Kombes Radjo Harahap menegaskan, pria tersebut bukan anak anggota Propam Polda Metro Jaya

Namun, Radjo Harahap memastikan bahwa pria itu memang anak anggota kepolisian.

Ayah di dalam video viral itu merupakan anggota polisi bidang SPKT di Polsek Tajur Halang, Depok berinisial EP. 

“Bukan (anggota Propam Polda Metro), anaknya asal bunyi (asbun) saja itu,"ujarnya.

"Bapaknya anggota SPKT di Polsek Tajur Halang,” jelas Radjo kemudian.

Lebih lanjut, Radjo juga mengatakan bahwa mobil yang dibawa itu diduga bukan barang bukti dari kasus tertentu.

Meski demikian, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan menelusuri lebih dalam.

“Sekilas kami dapat infonya itu bukan (barang bukti). Tapi masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Lalu, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?

1. Dasar Hukum

Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
  • UU Kepolisian
  • Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti) 

2. Apa yang Disebut Barang Bukti?

Barang bukti mencakup:

  • Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
  • Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
  • Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
  • Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Harus ada izin pengadilan

Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.

Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:

  • Tertangkap tangan
  • Narkotika/psikotropika
  • Senjata api/bahan peledak

Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.

b. Ada berita acara

Setiap penyitaan harus dibuatkan:

  • Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
  • Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)

4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti

Polisi wajib:

  • Menjaga keutuhan barang bukti
  • Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
  • Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
  • Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi

5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:

a. Dikembalikan

Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

 b. Dirampas untuk negara

Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:

  • Narkoba dimusnahkan
  • Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
  • Senjata api dirampas/dimusnahkan
  • Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)

c. Dimusnahkan

Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:

  • Narkotika
  • Senjata rakitan
  • Barang mudah rusak

6. Transparansi & Pengawasan

Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:

  • Propam Polri
  • Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
  • Pengadilan
  • BPK ketika menyangkut barang bernilai negara

7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti

Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:

  • Pidana (pencurian, penggelapan)
  • Sanksi etik
  • Pemecatan

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribun-medan.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved